Jokowi Teken Perpres Supervisi, Pimpinan KPK: Akhirnya Setelah Setahun...

Rabu, 28 Oktober 2020 | 15:45 WIB
Jokowi Teken Perpres Supervisi, Pimpinan KPK: Akhirnya Setelah Setahun...
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perpres ini juga mengatur pengambilalihan penanganan kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan oleh KPK. Itu tertuang dalam pasal 9 ayat (1).

Disebutkan pada ayat (1) berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang tangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam melakukan Pengambilalihan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi. Itu bunyi pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 102/2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI