7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith Tersangka Aniaya Sopir Taksi Online

Kamis, 29 Oktober 2020 | 12:22 WIB
7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith Tersangka Aniaya Sopir Taksi Online
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurutnya, pihak kepolisian sengaja menjatuhkan status tersangka pada Bahar bin Smith untuk menahannya agar tidak bisa dibebaskan dalam waktu dekat.

"Ini sudah jelas kriminalisasi terhadap Habib Bahar. Terus langkah hukum kita mau pra-peradilan mengenai tersangka itu," ungkapnya.

6. Mau Ngadu ke DPR
Habib Bahar bin Smith akan mengadu kepada Komisi III bidang hukum DPR RI. Pasalnya, ia merasa telah dikriminalisasi.

"Kita menempuh langkah politik, kita akan mengadukan ini ke komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat," tegas Aziz.

7. Ancaman Penjara 5 Tahun
Dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online itu, Bahar bin Smith ddisangkakan melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana.

Ancaman hukuman yang akan diterima oleh Bahar bin Smith berupa kurungan di atas lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI