Menurutnya, pihak kepolisian sengaja menjatuhkan status tersangka pada Bahar bin Smith untuk menahannya agar tidak bisa dibebaskan dalam waktu dekat.
"Ini sudah jelas kriminalisasi terhadap Habib Bahar. Terus langkah hukum kita mau pra-peradilan mengenai tersangka itu," ungkapnya.
6. Mau Ngadu ke DPR
Habib Bahar bin Smith akan mengadu kepada Komisi III bidang hukum DPR RI. Pasalnya, ia merasa telah dikriminalisasi.
"Kita menempuh langkah politik, kita akan mengadukan ini ke komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat," tegas Aziz.
7. Ancaman Penjara 5 Tahun
Dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online itu, Bahar bin Smith ddisangkakan melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana.
Ancaman hukuman yang akan diterima oleh Bahar bin Smith berupa kurungan di atas lima tahun.