Bagaimana Orang Dikatakan Murtad? Ini Penjelasannya

Rifan Aditya

Kamis, 29 Oktober 2020 | 13:34 WIB
Bagaimana Orang Dikatakan Murtad? Ini Penjelasannya
ilustrasi Muslim

Suara.com - Murtad berasal dari kata Riddah atau irtidad yang berarti kembali. Lantas bagaimana orang dikatakan murtad? Simak penjelasannya berikut.

Istilah Murtad dalam agama Islam berarti keluar dari agama Islam dalam betuk niat, perkataan, dan perbuatan. Hal itu kemudian menyebabkan seseorang disebut kafir. Orang tersebut bisa jadi memilih agama lain atau justru tidak beragama sama sekali.

Sejarah mengenai istilah Murtad terhadap orang yang keluar dari agama Islam sendiri cukup panjang. Di sini, tidak akan dibahas mengenai sejarah tersebut, melainkan kan lebih fokus kepada bagaimana orang dikatakan murtad.

1. Murtad Keyakinan

Dalam keyakinan, seseorang dikatakan murtad ketika mengingkari sifat-sifat Allah. Dia juga menolak kebenaran Al-Quran, serta mengingkari kenabian Muhammad SAW. Ketika mengingkari Allah SWT, berarti dia seorang Atheis, tidak meyakini adanya sang pencipta.

Demikian juga dengan yang mengingkari sifat-sifat Allah. Dengan jelas dia memperlihatkan dia telah meragukan ke-Esaan Tuhan.

Hal ini bisa dilihat dari perbuatannya, bila mana dia mulai menanyakan tentang kebaradaan Allah, apakah DIA beristri, beranak, dan lain sebagainya. Termasuk juga ketika dia menolak Allah itu abadi.

2. Mengingkari Kebenaran Al-Quran

Ciri seseorang murtad selanjutnya ialah mengingkari kebenaran Al Qur'an. Dia menolak bahwa kitab Al-Qur'an turun dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Dia menolak Al-Qur'an turun dengan tawatur melalui Jibril Alaihissalam, dengan bahasa Arab dan menjadi mukjizat buat Rasullullah SAW.

baca juga

Orang yang menentang kebenaran tentang salah satu Ayat Al-Qur'an pun sudah masuk kategori murtad.

3. Mengingkari Kenabian Muhammad SAW

Seseorang yang mengingkari kenabian Muhammad SAW termasuk ke dalam golongan Murtad. Sebab dasar agama Islam itu yaitu mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW dan meyakini bahwa dia adalah seorang Nabi yang menjadi utusan resmi Allah SWT di muka bumi.

Oleh karena itu, mengingkari keberadaan Nabi Muhammad SAW sama dengan mengingkari agama islam. Sehingga dia dimasukkan ke dalam golongan orang-orang ingkar, kafir dari agama Islam.

4. Menghina Allah SWT

Ketika seseorang mulai menghina Allah SWT, dia termasuk golongan murtad. Perkataan yang termasuk golongan murtad ialah ketika seseorang melontarkan tuduhan kafir kepada seorang muslim tanpa hak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituduh Murtad Demi Duit, Selebgram Salmafina Ungkap Alasan Masuk Kristen

Dituduh Murtad Demi Duit, Selebgram Salmafina Ungkap Alasan Masuk Kristen

Kalbar | Rabu, 28 Oktober 2020 | 17:26 WIB

Duarrr... Bom Meledak di Madrasah, 4 Siswa Tewas

Duarrr... Bom Meledak di Madrasah, 4 Siswa Tewas

News | Selasa, 27 Oktober 2020 | 13:54 WIB

Menengok Al Quran Tulisan Keturunan Majapahit di Gunungkidul, Ini Wujudnya

Menengok Al Quran Tulisan Keturunan Majapahit di Gunungkidul, Ini Wujudnya

Jatim | Senin, 19 Oktober 2020 | 16:03 WIB

Terkini

Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta

Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:33 WIB

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:23 WIB

Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:18 WIB

Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir

Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:15 WIB

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:04 WIB

Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:56 WIB

Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya

Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:51 WIB

Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka

Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:50 WIB

Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat

Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:48 WIB

Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar

Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:41 WIB

×