Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman lima tahun penjara.
8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Kamis, 29 Oktober 2020 | 15:06 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Tentara Pukuli Begal di Kantor Polisi, Publik: Koruptor Juga dong
29 Oktober 2020 | 14:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI