Sidang Lanjutan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, 7 Saksi akan Dihadirkan

Selasa, 03 November 2020 | 09:21 WIB
Sidang Lanjutan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, 7 Saksi akan Dihadirkan
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking, Selasa (3/11/2020). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu bakal berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Nantinya, akan ada tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini. Para saksi dihadirkan untuk ketiga terdakwa. Nantinya, pemeriksaan saksi akan dilakukan secara bersamaan.

"Tujuh orang saksi. Iya (langsung untuk ketiganya)" ujar Jaksa Yeni Trimulyani saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya juga telah melimpahkan berkas perkara kasus surat sakti Djoko Tjandra berikut ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (28/9).

Ketika itu, ketiga tersangka tampak digiring oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke mobil tahanan sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking terlihat mengenakan baju tahanan warna oranye.

Sementara tersangka Brigjen Prasetijo tampak mengenakan seragam Polri lengkap dengan atribut bintang satu di pundaknya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan bahwa pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur dilakukan setelah Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21. Sehingga, perkara tersebut pun nantinya segera disidangkan.

"Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur," ujar Sambo.

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Djoko Tjandra Didakwa Beri Suap 500 Ribu Dollar AS ke Jaksa Pinangki

Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI