Djoko Tjandra Didakwa Beri Suap 500 Ribu Dollar AS ke Jaksa Pinangki

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Senin, 02 November 2020 | 21:00 WIB
Djoko Tjandra Didakwa Beri Suap 500 Ribu Dollar AS ke Jaksa Pinangki
Terdakwa Pinangki sesuai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Djoko Tjandra didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait kepengurusan farwa Mahkamah Agung.

Suap yang diberikan sebesar USD 500 ribu dari total yang dijanjikan sebesar USD 1 juta.

Hal tersebut diungkapkan JPU saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Dakwaan itu juga dapat dikatakan sebagai bentuk permufakatan jahat, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu pada penyelenggara negara.

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," kata jaksa.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," sambungnya.

Fatwa Mahkamah Agung tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi merujuk pada pidana penjara berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009. Sehingga, Djoko Tjandra bisa kembali ke Tanah Air tanpa menjalani pidana.

"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," tambah jaksa.

Perkara ini bermula saat Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan dikenalkan oleh sosok Rahmat kepada Pinangki. Lantas, Djoko Tjandra dan Pinangki bertemu di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia.

baca juga

Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra membahas keinginannya agar bisa terbebas dari eksekusi itu. Setelahnya, Pinangki menyusun rencana mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

"Karena terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mengetahui status Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa, maka terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak mau melakukan transaksi dengan Pinangki Sirna Malasari. Selanjutnya Pinangki Sirna Malasari menyanggupi akan menghadirkan orang swasta yaitu Andi Irfan Jaya yang akan bertransaksi dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dalam pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung," jelas jaksa.

 Djoko Tjandra didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Eksepsi Ditolak, Kubu Pinangki Balas JPU: Dakwaan Kebanyakan Ataunya

Minta Eksepsi Ditolak, Kubu Pinangki Balas JPU: Dakwaan Kebanyakan Ataunya

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 13:52 WIB

Jaksa Sebut Terdakwa Pinangki Samarkan Asal-usul Uang Suap Djoko Tjandra

Jaksa Sebut Terdakwa Pinangki Samarkan Asal-usul Uang Suap Djoko Tjandra

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 13:15 WIB

Tengku Minta Jenderal Napoleon Bongkar Pengkhianat Institusi: Bikin Bersih!

Tengku Minta Jenderal Napoleon Bongkar Pengkhianat Institusi: Bikin Bersih!

News | Minggu, 18 Oktober 2020 | 06:44 WIB

Bantah Terima Uang Rp7 Miliar Dari Djoko Tjandra, Penjelasan Irjen Napoleon

Bantah Terima Uang Rp7 Miliar Dari Djoko Tjandra, Penjelasan Irjen Napoleon

News | Rabu, 30 September 2020 | 18:45 WIB

ICW Ragukan Berkas Dakwaan Pinangki, Ini Reaksi Kejaksaan Agung

ICW Ragukan Berkas Dakwaan Pinangki, Ini Reaksi Kejaksaan Agung

News | Rabu, 30 September 2020 | 13:52 WIB

Djoko Tjandra Merasa Ditipu Pinangki Soal Action Plan Pengurusan Fatwa MA

Djoko Tjandra Merasa Ditipu Pinangki Soal Action Plan Pengurusan Fatwa MA

News | Jum'at, 25 September 2020 | 02:15 WIB

Kuasa Hukum Pinangki Bantah Kliennya Terima 500 Ribu USD dari Djoko Tjandra

Kuasa Hukum Pinangki Bantah Kliennya Terima 500 Ribu USD dari Djoko Tjandra

News | Rabu, 23 September 2020 | 22:06 WIB

Susun Berkas Dakwaan, Kejagung RI Siap Sidangkan Jaksa Pinangki

Susun Berkas Dakwaan, Kejagung RI Siap Sidangkan Jaksa Pinangki

News | Senin, 14 September 2020 | 21:56 WIB

Terkini

Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik

Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:04 WIB

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:02 WIB

Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut

Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:55 WIB

Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang

Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:52 WIB

Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?

Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:27 WIB

Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur

Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:21 WIB

Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran

Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:10 WIB

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:58 WIB

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:44 WIB

Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026

Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:41 WIB