Diteken Jokowi, Ini 2 Kejanggalan dalam Pasal UU Cipta Kerja

Reza Gunadha, Farah Nabilla

Selasa, 03 November 2020 | 11:48 WIB
Diteken Jokowi, Ini 2 Kejanggalan dalam Pasal UU Cipta Kerja
Kejanggalan dalam pasal UU Cipta Kerja. (Tangkapan layar salinan UU Cipta Kerja)

Suara.com - UU Cipta Kerja telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020). Namun, ada sejumlah kejanggalan dalam UU tersebut yang membuat publik bertanya-tanya.

Setelah melalui rangkaian penyusunan yang menimbulkan protes dari berbagai kalangan, Presiden Jokowi akhirnya meneken UU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Undang-undang setebal 1.187 halaman itu ditandatangani Presiden Jokowi selang 29 hari setelah DPR RI mengetok palu dan mengalami perbedaan versi halaman.

Kendati sudah ditangatangani Presiden, publik menemukan adanya kejanggalan dalam isi UU yang baru saja diteken Presiden Jokowi.

Berdasarkan penelusuran Suara.com, ada sejumlah kejanggalan penulisan yang menjadikannya membingungkan.

Pertama, pasal tanpa ayat yang termuat dalam Bab III Pasal 6. Pasal itu menjelaskan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a.

Namun, dalam pasal 5 hanya tertulis keterangan penjelas dari pasal 4 dan tak memiliki ayat di dalamnya.

Berikut adalah isi pasal 5 dan pasal 6:

Pasal 5

baca juga

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Pasal 6

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

  1. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
  2. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
  3. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
  4. penyederhanaan persyaratan investasi

Kejanggalan berikutnya dalam isi UU Cipta Kerja ditemukan dalam pasal yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 1 nomor 3, penjelasan tentang mingak gas dan bumi hanya tertulis sebagai berikut:

"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi"

Kejanggalan dalam pasal UU Cipta Kerja. (Tangkapan layar salinan UU Cipta Kerja)
Kejanggalan dalam pasal UU Cipta Kerja. (Tangkapan layar salinan UU Cipta Kerja)

Kontan, isi UU Ciptaker tersebut menuai beragam kritik publik termasuk DPR RI Fraksi PKS.

"Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," cuit @FPKSDPRRRI, Selasa (3/11/2020).

Tak sedikit pula publik yang menyoroti isi UU tersebut dengan satire dan meme.

"Di umur berapa kalian sadar bahwa minyak dan gas bumi adalah minyak bumi dan gas bumi?" tanya @Polansski.

"Pasal 5 ayat (1) huruf a sudah dilengkapi dengan fitur canggih bisa menghilang seperti mobil esemka dan Harun Masiku," sindir @sandalista1789.

"Ini KBBI gimana sih, membuat efinisi soal Minyak dan Gas Bumi. Enggak bener banget. Belajar dan ambil dong dari UU Cipta Kerja," sindir @masdinur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKS Ungkap Kejanggalan UU Ciptaker yang Diteken Jokowi: Akibat Kejar Tayang

PKS Ungkap Kejanggalan UU Ciptaker yang Diteken Jokowi: Akibat Kejar Tayang

News | Selasa, 03 November 2020 | 11:11 WIB

Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Buruh KASBI: Rezim Anti Rakyat!

Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Buruh KASBI: Rezim Anti Rakyat!

News | Selasa, 03 November 2020 | 10:23 WIB

Resmi! Buruh KSPI Gugat UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi ke MK

Resmi! Buruh KSPI Gugat UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi ke MK

News | Selasa, 03 November 2020 | 10:20 WIB

Ada Beberapa Versi, UU Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman Resmi Diteken Jokowi

Ada Beberapa Versi, UU Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman Resmi Diteken Jokowi

Video | Selasa, 03 November 2020 | 09:33 WIB

Resmi Diteken Jokowi, Ini 7 Potensi Kerugian di UU Ciptaker Menurut Buruh

Resmi Diteken Jokowi, Ini 7 Potensi Kerugian di UU Ciptaker Menurut Buruh

News | Selasa, 03 November 2020 | 09:32 WIB

UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi, Mahasiswa akan Aksi Besar-besaran Lagi

UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi, Mahasiswa akan Aksi Besar-besaran Lagi

News | Selasa, 03 November 2020 | 09:26 WIB

Terkini

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku

MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya

Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung

Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:48 WIB

5 Tone Up Day Cream yang Cocok buat Kulit Sawo Matang, Auto Glowing Tanpa Efek Abu-Abu

5 Tone Up Day Cream yang Cocok buat Kulit Sawo Matang, Auto Glowing Tanpa Efek Abu-Abu

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan

Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:44 WIB

Indonesia-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Penempatan Pekerja Migran Berkualitas

Indonesia-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Penempatan Pekerja Migran Berkualitas

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:40 WIB

×