Kejanggalan UU Ciptaker, Pemerintah Didesak Tak Lanjutkan Peraturan Turunan

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 03 November 2020 | 15:32 WIB
Kejanggalan UU Ciptaker, Pemerintah Didesak Tak Lanjutkan Peraturan Turunan
Kejanggalan dalam pasal UU Cipta Kerja. (Tangkapan layar salinan UU Cipta Kerja)

Suara.com - Naskah pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebut masih terdapat kesalahan. Hal ini menjadi dasar Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak pemerintah untuk tidak melanjutkan proses pembentukan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

Sebaliknya, pemerintah diminta fokus terlebih dahulu untuk melakukan perbaikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Agar praktik bermasalah UU Cipta Kerja tidak kembali terulang," kata Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).

Fajri mengatakan, PSKH juga mendesak pemerintah dan DPR mengevaluasi proses legislasi secara menyeluruh. Sehingga kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam pembentukan UU Cipta Kerja tidak terulang kembali.

Desakan juga ditujukan PSHK kepada Mahkamah Konstitusi terkait uji formil yang akan dilakukan terhadap UU Cipta Kerja.

"Mahkamah Konstitusi melakukan koreksi total atas kesalahan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dengan menyatakan Undang-Undang itu tidak mengikat secara hukum, dalam hal terdapat permohonan uji formil," ujar Fajri.

Sebelumnya Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyayangkan kesalahan yang masih terdapat dalam naskah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya kesalahan itu menambah panjang praktik buruk terhadap legislasi UU Ciptaker.

Fajri Nursyamsi, Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK dalam keterangannya memaparkan temuan kejanggalan di dalam UU Cipta Kerja setelah diundangkan.

Ia berujar UU Cipta Kerja masih mengandung kesalahan perumusan yang berdampak pada substansi pasal. Semisal temuan di halaman 6, di halaman tersebut rumusan Pasal 6 UU Cipta Kerja mencantumkan rujukan Pasal 5 ayat (1) huruf a. Padahal Pasal 5 UU Cipta Kerja tidak memiliki ayat. Selain itu, kata Fajri, Pasal 175 ayat (5) tertulis merujuk pada ayat (3), padahal seharusnya merujuk pada ayat (4).

baca juga

"Kesalahan perumusan tersebut bukan sekadar kesalahan ketik, tetapi perlu dimaknai sebagai buah dari proses pembentukan regulasi yang dipaksakan dan mengorbankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas," tulis Fajri dalam keterangannya kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020).

Fajri mengatakan kesalahan perumusan itu merupakan bentuk pelanggaran atas asas kejelasan rumusan yang diatur dalam Pasal 5 huruf f UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sehinhga kesalahan tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbanhan oleh Mahkamah Konstitusi saat uji formil.

"Hal itu semakin menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja mengandung cacat formil, dan harus dipertimbangkan serius oleh Mahkamah Konstitusi dalam menindaklanjuti permohonan uji formil nantinya," kata Fajri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui UU Ciptaker Ada Kesalahan Penulisan, Istana: Tapi Tak Berpengaruh

Akui UU Ciptaker Ada Kesalahan Penulisan, Istana: Tapi Tak Berpengaruh

News | Selasa, 03 November 2020 | 15:26 WIB

Inilah Perjalanan UU Cipta Kerja, Mulai Disahkan DPR Hingga Diteken Jokowi

Inilah Perjalanan UU Cipta Kerja, Mulai Disahkan DPR Hingga Diteken Jokowi

News | Selasa, 03 November 2020 | 15:06 WIB

PSHK: UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Salah Ketik, Tapi Cacat Formil

PSHK: UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Salah Ketik, Tapi Cacat Formil

News | Selasa, 03 November 2020 | 14:38 WIB

Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, JATAM: Kue Ketiga untuk Oligarki

Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, JATAM: Kue Ketiga untuk Oligarki

News | Selasa, 03 November 2020 | 14:21 WIB

PKS: UU Cipta Kerja Barang Cacat, Tak Semestinya Diberikan untuk Rakyat

PKS: UU Cipta Kerja Barang Cacat, Tak Semestinya Diberikan untuk Rakyat

News | Selasa, 03 November 2020 | 13:50 WIB

Terkini

Dukung Ratusan Ribu UMKM, Penyaluran KUR BRI Tembus Rp103,81 Triliun Pada 2026

Dukung Ratusan Ribu UMKM, Penyaluran KUR BRI Tembus Rp103,81 Triliun Pada 2026

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Silent Skill Gap: Bahaya Lupa Cara Mikir Akibat AI

Silent Skill Gap: Bahaya Lupa Cara Mikir Akibat AI

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Dituding Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan, DPR Membantah

Dituding Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan, DPR Membantah

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Infinix GT 50 Pro Resmi Jadi Perangkat Gaming di Kapolri Cup 2026, Speknya Sudah Pasti Juara!

Infinix GT 50 Pro Resmi Jadi Perangkat Gaming di Kapolri Cup 2026, Speknya Sudah Pasti Juara!

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Investasi Hilirisasi Minerba Tembus Rp206,5 Triliun, ESDM: Ekonomi Mulai Bergeser dari Jawa

Investasi Hilirisasi Minerba Tembus Rp206,5 Triliun, ESDM: Ekonomi Mulai Bergeser dari Jawa

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:14 WIB

BRI Pacu Ketahanan Pangan hingga Kucurkan Kredit Rp10,7 Triliun

BRI Pacu Ketahanan Pangan hingga Kucurkan Kredit Rp10,7 Triliun

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Diskon Biaya Layanan E-Commerce hingga 50 Persen untuk UMKM, Mendag Tekankan Transparansi

Diskon Biaya Layanan E-Commerce hingga 50 Persen untuk UMKM, Mendag Tekankan Transparansi

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:11 WIB

The End of Oak Street: Perjalanan Melintasi Waktu Dibalut Sensasi Teror Dinosaurus

The End of Oak Street: Perjalanan Melintasi Waktu Dibalut Sensasi Teror Dinosaurus

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Jetour Hadirkan Empat Karakter SUV Berbeda untuk Ragam Kebutuhan Mobilitas

Jetour Hadirkan Empat Karakter SUV Berbeda untuk Ragam Kebutuhan Mobilitas

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:05 WIB

3 Rekomendasi Bedak Marcks untuk Perawatan Kulit Sensitif dan Jerawat

3 Rekomendasi Bedak Marcks untuk Perawatan Kulit Sensitif dan Jerawat

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:05 WIB

×