Inilah Perjalanan UU Cipta Kerja, Mulai Disahkan DPR Hingga Diteken Jokowi

Rifan Aditya

Selasa, 03 November 2020 | 15:06 WIB
Inilah Perjalanan UU Cipta Kerja, Mulai Disahkan DPR Hingga Diteken Jokowi
Draf final UU Cipta kerja akan diberikan hari ini ke Jokowi. (Ist & Sekretariat presiden)

Suara.com - Sebelum akhirnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, UU Cipta Kerja sempat menimbulkan kontroversi. Berikut ini adalah perjalanan UU Cipta Kerja mulai dari awal disahkan hingga akhirnya diteken Presiden Jokowi.

Saat ini, UU Cipta Kerja telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. UU tersebut resmi diundangkan dengan nomor UU 11 Tahun 2020.

UU Cipta Kerja Disahkan DPR-Pemerintah pada 5 Oktober 2020

Omnibus Law UU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 5 Oktober 2020. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut turut hadir Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, serta Menkum HAM Yasonna Laoly.

Dari 9 fraksi DPR, sebanyak 6 fraksi menyetujui Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sedangkan 1 fraksi, yaitu PAN menyetujui dengan catatan. Sementara 2 fraksi lainnya yaitu Demokrat dan PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja.

Terdapat 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan UU Cipta Kerja, terutama UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan ke pembahasan.

Selain itu, ada pula perubahan mengenai jumlah Bab dan Pasal dalam RUU Cipta Kerja. Saat disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020, undang-undang tersebut setebal 905 halaman.

Naskah UU Cipta Kerja Diperbaiki Meskipun Sudah Disahkan

baca juga

Pada prosesnya, ternyata UU Cipta Kerja masih banyak yang diperbaiki meskipun sudah disahkan. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi sempat mengakui bahwa naskah UU Ciptaker yang telah disahkan di paripurna DPR masih dalam proses pengecekan untuk menghindari kesalahan pengetikan.

Jumlah Halaman Naskah UU Cipta Kerja Berubah-ubah

Proses finalisasi naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) telah selesai pada tanggal 12 Oktober 2020. Namun, jumlah halamannya bertambah banyak dari pada naskah yang telah beredar sebelumnya.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa naskah final UU Ciptaker terdiri dari 1.035 halaman. Sedangkan naskah yang telah beredar berjumlah 905 halaman.

Kemudian jumlah halamannya kembali berubah menjadi 812 halaman. Hal itu dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada tanggal 13 Oktober 2020.

Akhirnya, DPR RI menjawab kesimpangsiuran mengenai jumlah halaman UU Cipta Kerja. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan naskah resmi UU Cipta Kerja adalah berjumlah 812 halaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSHK: UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Salah Ketik, Tapi Cacat Formil

PSHK: UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Salah Ketik, Tapi Cacat Formil

News | Selasa, 03 November 2020 | 14:38 WIB

Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, JATAM: Kue Ketiga untuk Oligarki

Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, JATAM: Kue Ketiga untuk Oligarki

News | Selasa, 03 November 2020 | 14:21 WIB

PKS: UU Cipta Kerja Barang Cacat, Tak Semestinya Diberikan untuk Rakyat

PKS: UU Cipta Kerja Barang Cacat, Tak Semestinya Diberikan untuk Rakyat

News | Selasa, 03 November 2020 | 13:50 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×