"Setelah beberapa minggu, sesprinya bilang dipanggil bapak (Prasetijo). Beliau mengatakan, 'ini yang tanda tangan saya', posisi itu (surat) sudah tercoret. 'Yang tanda tangani saya jangan Kabareskrim, harusnya yang tanda tangan Kabareskrim atau Waka lalu diganti jadi nama bapak. Prasetijo Utomo," jelas Dody.
Lebih dari Sekali
Dody bersaksi, dia tidak hanya satu kali diminta untuk membuat surat jalan. Dia kembali diminta untuk membuat surat jalan atas nama Anita Kolopaking dan Djoko Segiarto pada 3 Juni 2020.
Dalam hal ini, Dody sudah tiga kalo diminta untuk membuat surat jalan. Surat tersebut atas nama Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.
"Total ada 3 (surat), atas nama pak Prasetijo pengikut Jhony. Kedua Ibu Anita pengikut Djoko Soegiarto. Tanggalnya bersamaan kalau tidak salah tangal 3 bulan Juni. Surat berikutnya atas nama Djoko Soegiarto. Tidak ada pengikut cuma dia saja, itu tanggal 18 Juni 2020," imbuh Dody.
Dakwaan Jaksa
Brigjen Prasetijo Utomo didakwa tiga pasal berbeda dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Hal tersebut diketahui seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020) lalu.
Pertama, Prasetijo didakwa jaksa telah melakukan, menyuruh, hingga turut serta dalam membuat surat palsu untuk Djoko Tjandra. Sangat jelas, tindakan itu mampu menimbulkan kerugian.
Jaksa mengatakan, tindakan Brigjen Prasetijo dalam menggunakan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, hingga surat rekomendasi kesehatan telah merugikan institusi Polri secara immateriil. Bahkan, jaksa menyebut jika jenderal bintang satu itu telah mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.
Baca Juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Prasetijo Tanya Alasan Polisi Buat Laporan Sendiri
Jaksa melanjutkan, pihak yang mengalami kerugian immateriil adalah otoritas Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur dan Bandara Supadio, Pontianak. Sebab, ada tindakan memanipulasi petugas dengan menggunakan surat yang tidak benar.