Keenam, saksi dari Kejaksaan Agung juga tidak jujur ketika menyatakan bahwa telah dibentuk Pengadilan Militer untuk Tragedi Semanggi I-II, padahal Semanggi I belum pernah diadili oleh pengadilan apapun.
Dan terakhir, hasil bedah kasus pelanggaran HAM berat di Bogor yang dilaksanakan pada 15-19 Februari 2016 antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
"Tapi kemudian dokumen bedah kasus tersebut selalu dijadikan alasan bahwa seolah-olah kedua lembaga negara yang berwenang sudah sepakat menyelesaikan kasus HAM berat melalui rekonsiliasi," pungkas Tioria.