Kemudian, keluarga korban mengajukan keberatan atas pernyataan tersebut yang juga tak pernah terbalaskan oleh Burhanuddin.
Keempat, yang berhak menentukan terjadi atau tidaknya pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM sebagai penyelidik dan Jaksa Agung sebagai penyidik, bukan hasil Rapat Paripurna DPR.
"Oleh karena itu, Jaksa Agung tidak dapat membuat pernyataannya tersebut dihadapan DPR," tegasnya.
Kelima, selama ini Komnas HAM sebagai penyelidik tidak pernah diberikan surat perintah oleh Jaksa Agung (penyidik) untuk melakukan upaya paksa, padahal untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan demi melengkapi berkas Tragedi Semanggi I-II.
"Hal ini dikuatkan oleh kesaksian Choirul Anam dalam persidangan menyampaikan bahwa sesungguhnya masalah kasus TSS adalah tidak adanya political will pemerintah, bukan masalah teknis hukum," ungkapnya.
Keenam, saksi dari Kejaksaan Agung juga tidak jujur ketika menyatakan bahwa telah dibentuk Pengadilan Militer untuk Tragedi Semanggi I-II, padahal Semanggi I belum pernah diadili oleh pengadilan apapun.
Dan terakhir, hasil bedah kasus pelanggaran HAM berat di Bogor yang dilaksanakan pada 15-19 Februari 2016 antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
"Tapi kemudian dokumen bedah kasus tersebut selalu dijadikan alasan bahwa seolah-olah kedua lembaga negara yang berwenang sudah sepakat menyelesaikan kasus HAM berat melalui rekonsiliasi," pungkas Tioria.
Baca Juga: Korban Tragedi Semanggi Ungkap Deretan Kompensasi Era SBY, Semua Ditolak!