Surati Jokowi Agar Copot Jaksa Agung, ICW Beberkan Kesalahan ST Burhanuddin

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 16:06 WIB
Surati Jokowi Agar Copot Jaksa Agung, ICW Beberkan Kesalahan ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers soal penyitaan aset First Travel. (Suara.com/Stephanus Arandito).

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin dicopot dari jabatannya.

Surat dari ICW itu dikirim kepada Jokowi pada Jumat (23/10/2020), hari ini.

"Kami mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, melalui keterangannya, Jumat.

Kurnia mengatakan, desakan agar Jokowi mencopot ST Burhanuddin lantaran Kejaksaan Agung RI yang dikomandoinya kerap menimbulkan persoalan.

Adapun persoalan yang kini disorot publik adalah kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Permintaan tersebut adalah performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan," ucap Kurnia.

Kurnia pun membeberkan catatan ICW, setidaknya ada tiga catatan penting terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki.

Pertama, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Jaksa Pinangki sebanyak dua kali.

"Kedua, Kejaksaan Agung terkesan ingin “melindungi” Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.

baca juga

Adapun, kata Kurnia, ada dua indikasi kejadian yang menjadi dasar dugaan bahwa adanya percobaan ST Burhanuddin melindungi Jaksa Pinangki.

Pertama, mengenai penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat.

Meski penerbitan surat itu, juga sudah dicabut. Atas desakan publik maupun mayarakat anti korupsi. Kemudian, adanya wacana akan memberikan bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Jaksa Pinangki.

"Ketiga, Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada setiap tahapan penanganan perkara," tegas Kurnia.

Selain itu, kata Kurnia, Kejaksaan Agung bahkan disebut sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang selama menangani skandal Djoko Tjandra.

"Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020," kata Kurnia.

Kurnia meninta agar Jokowi segera memproses surat permintaan agar ST Burhanuddin dicopot karena dianggap tak profesional menangani kasus Pinagki.

"Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Jaksa Pinangki," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Agung Larang Anak Buah Ngonten Pakai Baju Dinas: Saya Tak Segan Pecat Kalian!

Jaksa Agung Larang Anak Buah Ngonten Pakai Baju Dinas: Saya Tak Segan Pecat Kalian!

Video | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:00 WIB

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:21 WIB

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:40 WIB

ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik

ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:55 WIB

504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?

504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 10:53 WIB

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 08:55 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

Danantara Disorot! Minim Transparansi Jadi Celah Korupsi dan Gerus Kepercayaan Investor

Danantara Disorot! Minim Transparansi Jadi Celah Korupsi dan Gerus Kepercayaan Investor

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:58 WIB

Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!

Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:53 WIB

28 Tahun Reformasi: Demokrasi Surut, Ekonomi Dihantui Krisis Kepercayaan

28 Tahun Reformasi: Demokrasi Surut, Ekonomi Dihantui Krisis Kepercayaan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 09:25 WIB

Terkini

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:00 WIB

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:50 WIB

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:49 WIB

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:45 WIB

Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan

Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:33 WIB

×