- Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan daftar Prolegnas Prioritas tahun 2026 melalui rapat evaluasi berkala secara resmi.
- Status inisiatif RUU Narkotika, Psikotropika, serta Perumahan dan Kawasan Permukiman resmi beralih dari pemerintah menjadi inisiatif DPR RI.
- DPR RI menyetujui penambahan lima RUU baru serta penyempurnaan nomenklatur RUU Pelelangan dan RUU Masyarakat Adat dalam daftar prioritas.
Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI resmi menyepakati perubahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.
Dalam rapat evaluasi tersebut, sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) mengalami perubahan status inisiatif dari pemerintah menjadi inisiatif DPR.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan produktivitas legislasi tetap terjaga.
"Saya kira cukup sudah, kita telah melakukan evaluasi, ya. Tidak apa-apa tiga bulan sekali juga evaluasi tidak ada masalah," ujar Bob Hasan dalam rapat.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah beralihnya status inisiatif RUU tentang Narkotika dan Psikotropika serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kedua RUU yang semula merupakan usul pemerintah kini resmi menjadi usul inisiatif DPR RI.
"RUU tentang Narkotika dan Psikotropika itu yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR ya, di dalam RUU perubahan kedua prioritas tahun 2026," tegas Bob.
Hal serupa berlaku untuk RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang kini masuk dalam daftar usul inisiatif DPR dalam perubahan ketiga tahun 2025–2029.
Selain itu, DPR juga menyepakati penamaan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat.
Seluruh poin kesepakatan ini nantinya akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi untuk disahkan secara resmi.
Baleg juga menyepakati pemasukan empat RUU sebagai inisiatif DPR dan satu RUU sebagai inisiatif pemerintah ke dalam daftar prioritas tahun 2026. RUU tersebut adalah:
- RUU tentang Penyiaran
- RUU tentang Profesi Kurator
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
- RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Penyempurnaan nomenklatur RUU Pelelangan dan Masyarakat Adat
- RUU Pelelangan (inisiatif pemerintah)
Dalam rapat tersebut, Baleg juga merapikan sejumlah nomenklatur atau penamaan RUU. RUU Pelelangan disepakati kembali menjadi prioritas DPR RI tahun 2026 dengan nama yang lebih ringkas.
"Nanti nomenklaturnya menjadi RUU Pelelangan tanpa aset (maksudnya RUU Pelelangan). Hanya pelelangan saja. Berarti yang tadinya pakai aset menjadi hanya pelelangan gitu ya," katanya.
"Maka itulah yang sudah kita sepakati bersama yang nanti tentunya akan kita bacakan dalam rapat paripurna mendatang," sambungnya.