- Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memastikan RUU PPRT akan disahkan menjadi UU pada tahun 2026.
- Pengesahan ini didahului RDPU di masa reses untuk melengkapi draf sebelum sidang dimulai 10 Maret.
- Pembahasan selanjutnya akan fokus pada penegakan hukum dan pembentukan sistem mediasi efektif di tiap provinsi.
Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memberikan kepastian mengenai nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Ia menegaskan, bahwa payung hukum yang telah dinantikan selama 22 tahun tersebut dipastikan akan disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2026 ini.
Hal tersebut disampaikan Bob usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah aliansi masyarakat sipil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," ujar Bob.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi Bob Hasan, sempat memberikan usulan spesifik agar pengesahan dilakukan pada bulan April mendatang.
"Insyaallah April, 21 April, Hari Selasa, 2026," cetus Rieke, merujuk pada momentum Hari Kartini.
Bob menjelaskan, bahwa Baleg sengaja tetap menggelar RDPU di masa reses untuk memenuhi prinsip meaningful public participation atau partisipasi publik yang bermakna.
Langkah ini diambil guna melengkapi draf pasal-pasal yang masih dianggap kurang sebelum masa sidang dibuka kembali pada 10 Maret mendatang.
"Moga-moga dengan pertemuan kali ini di masa reses ini, kita mendapatkan banyak manfaat sehingga untuk memenuhi kualifikasi daripada materi muatan dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," tuturnya.
Baca Juga: Ibu Tiri Bohong di 2024, Rieke Diah Pitaloka Desak Polisi Usut Kasus Kematian Nizam
Ia mengakui penyusunan RUU ini cukup kompleks karena harus mengatur banyak aspek krusial, mulai dari perlindungan hukum, mekanisme penyelesaian perselisihan, hingga pembatasan atau limitasi mengenai upah.
Terkait langkah selanjutnya, Bob Hasan mengungkapkan pihaknya akan segera mengundang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mematangkan pasal mengenai penegakan hukum dan penyelesaian sengketa.
Fokus utama pembahasan ke depan adalah membangun sistem mediasi yang efektif dan bertanggung jawab.
Bob ingin memastikan adanya lembaga atau instansi negara yang hadir secara nyata di setiap provinsi untuk mengawasi relasi kerja antara PRT dan pemberi kerja.
"Kita sedang mengundang dari Kementerian Tenaga Kerja untuk membangun penegakan hukum dalam konteks bagaimana perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi. Harus ada instansi dalam hal ini kementerian yang ikut hadir dan bertanggung jawab atas tentunya pelaksanaan kinerja antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja," pungkasnya.