Hal ini disampaikan Anies dalam rapat paripurna pandangan gubernur terkait Raperda perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2020. Pemerosotan anggaran ini disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang membuat pendapatan daerah menurun drastis.
"APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 yang semula direncanakan sebesar Rp87,95 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp63,23 triliun," ujar Anies di gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Anies menjelaskan, ada rencana perubahan pendapatan daerah yang turun dari Rp25,12 triliun jadi Rp57,06 triliun. Padahal target awal asalah Rp82,19 triliun.
Kemerosotan pendapatan daerah ini disebabkan oleh selisih penurunan pajak daerah sebesar Rp17,69 triliun. Karena memerosotan pendapatan, rencana belanja daerah juga diturunkan.
"Sampai akhir bulan Juni 2020, belanja daerah telah terealisasi sampai Rp19,86 triliun atau 24,95 persen dari total belanja daerah Rp79,61 triliun. Realisasi tersebut berasal dari Belanja Tidak Langsung sebesar 32,46 persen dan belanja langsung sebesar 19,15 persen," jelas Anies.