Panglima TNI Ingatkan Seluruh Hakim Militer Jaga Kehormatan

Siswanto

Rabu, 04 November 2020 | 20:37 WIB
Panglima TNI Ingatkan Seluruh Hakim Militer Jaga Kehormatan
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jendera Idham Aziz di Mabes TNI Cilangkap dan para perwira petinggi, Selasa (281/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengingatkan kepada seluruh hakim militer untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Para perwira harus mengimplementasikan secara konkrit dan konsisten prinsip-prinsip moral tersebut, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya. Sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara," kata Hadi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Hadi mengatakan hal itu saat pengarahannya kepada para perwira tinggi dan perwira menengah di lingkungan Mahkamah Agung yang dilaksanakan secara virtual di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

TNI memiliki tugas pokok yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, kata dia, bila prajurit TNI melakukan pelanggaran hukum, maka prajurit tersebut tunduk pada kekuasaan peradilan militer.

"Penegakan hukum dan keadilan merupakan satu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan peradilan," kata dia.

Hadi menegaskan para pati dan pamen TNI yang bertugas di lingkungan Mahkamah Agung menjadi pelaksana amanah mulia untuk menegakkan keadilan bagi prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, keberadaan peradilan militer adalah dalam rangka mendukung keberhasilan tugas pokok TNI.

"Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara," tuturnya.

 Hadi menjelaskan hukum disiplin militer menyebutkan bahwa hukum disiplin militer berlaku bagi militer sehingga setiap prajurit TNI dalam menunaikan tugas dan kewajibannya bersikap dan berperilaku disiplin dengan mematuhi hukum disiplin militer.

"Sedangkan bagi Hakim Militer yang menjalankan tugas dan kewajibannya, maka berlaku aturan yang sangat berat karena selain harus menjaga kewibawaan serta martabat Lembaga Peradilan Militer, seorang hakim militer juga harus tetap menjaga nama baik dan marwah TNI," kata Hadi.

Penugasan dan pembinaan karier prajurit TNI di lingkungan Peradilan Militer, kata dia, tidak terlepas pula dari kewenangan Panglima TNI. Tentu saja dalam pelaksanaannya tetap bekerja sama dengan Mahkamah Agung.

Pembinaan teknis pengadilan, organisasi, administrasi, serta finansial dalam lingkungan peradilan militer dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan personel dilakukan oleh Panglima TNI.

"Intinya Hakim Militer adalah prajurit TNI yang menjadi hakim, sehingga semua ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI berlaku juga bagi Hakim Militer," kata Hadi.

Hadi menekankan personel TNI yang ditugaskan memiliki profesionalisme dan integritas tinggi, yaitu personel yang memiliki kemampuan teknis mumpuni yang didukung oleh kepribadian yang luhur, tidak tergoyahkan serta selalu patuh pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer

Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:31 WIB

Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban

Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:02 WIB

Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:14 WIB

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:16 WIB

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17 WIB

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:07 WIB

Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas

Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:52 WIB

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Terkini

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:00 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

×