Berikut ini bunyi sebagian narasi terkait surat audiensi tersebut:
"Bersama ini Majelis Penyelamat Indonesia/Deklarator KAMI, bersama para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi KAMI, beralamat di Jln. Dr. Kusuma Atmaja No. 76 Menteng, Jakarta Pusat, beraudiensi dan menyampaikan aduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) atas dugaan pelanggaran HAM Berat oleh Polri dalam penangkapan dan proses hukum para pejuang KAMI dan jejaring KAMI di daerah, khususnya atas nama:
1. Syahganda Nainggolan
2. Moh Jumhur Hidayat
3. Anton Permana".
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas disimpulkan bahwa klaim atas video yang mengatakan Polri dibekukan Kemenkumham karena KAMI tersebut tidak benar.
Unggahan itu masuk dalam kategori Konten yang Salah.