Cara Perpanjangan SKCK Online, Ini Syarat dan Caranya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 05 November 2020 | 19:58 WIB
Cara Perpanjangan SKCK Online, Ini Syarat dan Caranya
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Cara Perpanjang SKCK Online

Sementara cara perpanjangan SKCK online ialah sebagai berikut:

  • Pemohon menyiapkan surat pengantar dari kelurahan
  • Bawa SKCK lama yang asli, jika hilang maka bawa fotokopi yang telah dilegalisasi
  • Fotokopi KTP atau SIM yang aktif
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
  • Bila pemohon mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
  • Bila syarat sudah terpenuhi, silakan kunjungi Polsek dan Polres setempat dengan menyerahkan berkas.

Bila sudah melakukan semua tahap secara benar, tidak berselang lama pemohon akan mendapatkan SKCK yang baru dengan masa berlaku selama enam bulan.

Demikian perpanjangan SKCK online beserta syarat dan cara mendapatkannya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?