Cara Perpanjangan SKCK Online, Ini Syarat dan Caranya

Rifan Aditya

Kamis, 05 November 2020 | 19:58 WIB
Cara Perpanjangan SKCK Online, Ini Syarat dan Caranya
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Bagaimana cara perpanjangan SKCK online? Simak ulasan tentang perpanjangan SKCK secara online mulai dari syarat membuat SKCK berikut ini

SKCK merupakan kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat keterangan ini menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam lamaran pekerjaan.

Buat Anda yang membutuhkan SKCK, sekarang Anda bisa memperpanjang SKCK yang Anda miliki atau mendapatkannya secara online. Berikut merupakan cara perpanjangan SKCK Online.

Syarat Mendapatkan SKCK Online

Syarat mendapatkan SKCK secara online mirip dengan cara pembuatan dan perpanjangan SKCK secara offline. Fasilitas ini berlaku untuk WNA dan WNI.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi baik dari Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

WNI harus menyiapkan dokumen berikut ini:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
  • Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Bagi Warga Negara Asing (WNA)

baca juga

Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan perpanjangan SKCK atau pembuatan SKCK dengan syarat sebagai berikut:

  • Menyertakan Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.
  • Pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online

Fasilitas online ini diberlakukan untuk efisiensi waktu. Berikut cara membuat SKCK online serta cara pembayaran SKCK online.

  • Kunjungi situs resmi Polres SKCK online sesuai dengan domisili
  • Siapkan, periksa, dan unggah berkas yang dipersyaratkan oleh Polri di atas
  • Isi data diri pribadi yang meliputi data keluarga, pendidikan, perkara pidana, hingga ciri fisik.

Apabila proses pengisian selesai, pemohon akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa pemohon telah berhasil melakukan pendaftaran.

Setelah itu, akan ditampilkan nomor Briva. Nomor ini Anda digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI, atau teller BRI.

Kode registrasi akan muncul setelah melakukan pembayaran. Kode itu sebagai bukti yang nantinya harus dibawa oleh pemohon untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik di Polsek maupun Polres setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Butuh SKCK? Begini Cara Mendapatkan SKCK Secara Online

Butuh SKCK? Begini Cara Mendapatkan SKCK Secara Online

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2020 | 06:05 WIB

Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

News | Senin, 02 November 2020 | 19:04 WIB

Lulus CPNS 2019? Ini Cara Buat SKCK, Surat Keterangan Sehat dan Bebas NAPZA

Lulus CPNS 2019? Ini Cara Buat SKCK, Surat Keterangan Sehat dan Bebas NAPZA

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 15:25 WIB

Terkini

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Hormati Penyidikan KPK, Bupati Bogor Tegaskan Pelayanan Tetap 'Gas Terus' 100 Persen

Hormati Penyidikan KPK, Bupati Bogor Tegaskan Pelayanan Tetap 'Gas Terus' 100 Persen

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:37 WIB

Kolaborasi Kelompok Tani Cipicung dan SEG, Sulap 15 Ternak Jadi Modal Berkelanjutan

Kolaborasi Kelompok Tani Cipicung dan SEG, Sulap 15 Ternak Jadi Modal Berkelanjutan

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Dapat Protein dan Serat, Menkes Budi Kasih Tips Makan Warteg yang Sehat dan Murah

Dapat Protein dan Serat, Menkes Budi Kasih Tips Makan Warteg yang Sehat dan Murah

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Jangan Diam Uang Rakyat Jadi Bancakan! Masyarakat Diajak Susun APBN Tandingan

Jangan Diam Uang Rakyat Jadi Bancakan! Masyarakat Diajak Susun APBN Tandingan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah

Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Iran Buka Peluang Diplomasi dengan AS, Tunggu Sikap Washington

Iran Buka Peluang Diplomasi dengan AS, Tunggu Sikap Washington

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:10 WIB

×