Bantah Mahfud MD, FPI: Habib Rizieq Tidak Dideportasi!

Jum'at, 06 November 2020 | 12:08 WIB
Bantah Mahfud MD, FPI: Habib Rizieq Tidak Dideportasi!
Habib Rizieq Syihab. (suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Secara hukum tidak overstay. Orang yang tidak melanggar hukum imigrasi apapun tidak bisa dideportasi. Itu aspek hukum keimigrasian berlaku umum," imbuh Munarwan.

Senada dengan Munarwan, Juru bicara PA 212 Haikal Hassan pun mengkritik keras pernyataan Mahfud MD.

Haikal Hassan dalam kesempatan tersebut menceritakan proses deportasi di Arab Saudi.

"Di Saudi Arabia, kalau overstay itu di depan imigrasi diborgol lalu dibawa. Itu terhina sekali lho," ucap Haikal.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban untuk mengembalikan nama baik Habib Rizieq yang sempat dituding pulang karena dideportasi ini.

"Kita punya kewajiban untuk mengembalikan nama baik dia (Habib Rizieq). Kalimat overstay dan deportasi itu memburukkan satu nama. Beliau dihormati jutaan rakyat Indonesia lho. Tidak elok jabatan setinggi itu bicara di publik dengan kalimat seperti demikian," ungkapnya lanjut.

Sementara itu, Faizal Assegaf selaku ketua Progres 98 menyarankan FPI untuk melayangkan surat ke Mahfud MD guna meminta pertanggungjawaban pernyataan ini.

"Kawan-kawan FPI yang menjadi garda depan membela HR besok layangkan surat ke Mahfud MD. Kasih video itu, minta pertanggungjawaban atas nama pribadi atau sebagai Menkopolhukam," tandasnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia untuk Nikahkan Najwa Shihab

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI