Prosedur dan Tahapan Pemberkasan CPNS 2019 di SSCN

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 06 November 2020 | 13:50 WIB
Prosedur dan Tahapan Pemberkasan CPNS 2019 di SSCN
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Pengisian Riwayat Pendidikan dan Kursus

Untuk riwayat pendidikan, peserta dapat mengubah data pendidikan yang sudah diisi saat melamar formasi sebelumnya. Namun, peserta tidak dapat menambahkan pendidikan yang setingkat atau setingkat lebih tinggi dengan pendidikan yang digunakan untuk melamar.

Sementara itu, untuk riwayat kursus, peserta yang pernah mengikuti kursus dapat meng-klik tombol Tambah Kursus. Pilih jenis kursus yang disediakan.

Beberapa yang wajib diisi seperti nama kursus/pelatihan, instansi pemerintah penyelenggara, jenis kursus, tanggal mulai, tanggal selesai, nomor sertifikat, jumlah jam, tempat, dan institusi penyelenggara.

4. Pengisian Riwayat Pekerjaan dan Penghargaan

Selanjutnya, peserta yang memiliki pekerjaan, penghargaan, dan prestasi sebelum melamar CPNS dapat menambahkan data tersebut di masing-masing kolom yang disediakan. Di kolom pekerjaan, peserta dapat mengisi informasi terkait instansi, jabatan, tanggal mulai, tanggal selesai, dan gaji pokok.

Di kolom penghargaan, peserta hanya perlu memilih jenis penghargaan yang telah ada. Sementara itu, di kolom prestasi, pilih salah satu prestasi yang pernah ditorehkan peserta lengkap dengan tingkat prestasi yang diperoleh.

5. Pengisian Riwayat Keluarga

Data terakhir yang perlu diisi adalah riwayat keluarga. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi identitas seluruh anggota keluarga, mulai dari Suami/Istri, Anak, Orangtua Kandung, Saudara Kandung, dan Mertua.

Baca Juga: Pengumuman CPNS Gowa, Tidak Ada Daftar 9 Lowongan Dokter Spesialis

Jika Suami/Istri merupakan seorang PNS, tambahkan NIP pasangan dan nama pasangan lalu klik tombol Cari PNS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI