Prosedur dan Tahapan Pemberkasan CPNS 2019 di SSCN

Rifan Aditya

Jum'at, 06 November 2020 | 13:50 WIB
Prosedur dan Tahapan Pemberkasan CPNS 2019 di SSCN
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Selanjutnya, peserta yang memiliki pekerjaan, penghargaan, dan prestasi sebelum melamar CPNS dapat menambahkan data tersebut di masing-masing kolom yang disediakan. Di kolom pekerjaan, peserta dapat mengisi informasi terkait instansi, jabatan, tanggal mulai, tanggal selesai, dan gaji pokok.

Di kolom penghargaan, peserta hanya perlu memilih jenis penghargaan yang telah ada. Sementara itu, di kolom prestasi, pilih salah satu prestasi yang pernah ditorehkan peserta lengkap dengan tingkat prestasi yang diperoleh.

5. Pengisian Riwayat Keluarga

Data terakhir yang perlu diisi adalah riwayat keluarga. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi identitas seluruh anggota keluarga, mulai dari Suami/Istri, Anak, Orangtua Kandung, Saudara Kandung, dan Mertua.

Jika Suami/Istri merupakan seorang PNS, tambahkan NIP pasangan dan nama pasangan lalu klik tombol Cari PNS.

Hal ini juga berlaku untuk data Anak, Orangtua Kandung, Saudara Kandung, dan Mertua. Namun, jika anggota keluarga peserta bukan merupakan PNS, data perlu diisi manual.

6. Pengunggahan Dokumen

Di halaman pengunggahan dokumen, Anda wajib melakukan dua kali klik cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi, yaitu klik tombol Cetak DRH Perorangan dan Cetak DRH Riwayat.

Setelah itu, peserta wajib menulis data-data yang harus ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut, termasuk menandatanganinya. Terakhir, DRH yang telah lengkap dan ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCN dengan format multipage.

baca juga

Peserta masih dapat melakukan perubahan data sebelum klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”. Tombol tersebut baru dapat di-klik jika peserta telah mengunggah seluruh dokumen persyaratan.

Selain mengunggah DRH, peserta juga diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen lainnya yang daftarnya dapat dilihat di sini. Berkas-berkas yang telah diunggah akan diverifikasi sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Itu dia prosedur dan tahapan pemberkasan CPNS 2019. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Theresia Simbolon

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengumuman CPNS Gowa, Tidak Ada Daftar 9 Lowongan Dokter Spesialis

Pengumuman CPNS Gowa, Tidak Ada Daftar 9 Lowongan Dokter Spesialis

Sulsel | Sabtu, 31 Oktober 2020 | 06:05 WIB

129 Orang Lulus Seleksi CPNS Kabupaten Gowa, Ini Daftar Namanya

129 Orang Lulus Seleksi CPNS Kabupaten Gowa, Ini Daftar Namanya

Sulsel | Sabtu, 31 Oktober 2020 | 05:34 WIB

Lolos CPNS? Ini Langkah Selanjutnya Usai Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019

Lolos CPNS? Ini Langkah Selanjutnya Usai Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 17:24 WIB

Terkini

Perkuat Keandalan Operasi dan Produksi Migas, PHR Resmikan Fasilitas EPF Libo GS

Perkuat Keandalan Operasi dan Produksi Migas, PHR Resmikan Fasilitas EPF Libo GS

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: Hakim Akui Ada Penyimpangan Prosedural

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: Hakim Akui Ada Penyimpangan Prosedural

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:32 WIB

141 Anak dan Perempuan Dipulangkan Usai Demo 27 Agustus, Polisi: Ada yang Bawa Bensin

141 Anak dan Perempuan Dipulangkan Usai Demo 27 Agustus, Polisi: Ada yang Bawa Bensin

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:29 WIB

Flores Diguncang Gempa, Pertamina Segera Pulihkan Distribusi Energi

Flores Diguncang Gempa, Pertamina Segera Pulihkan Distribusi Energi

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Dari Beragam Budaya hingga Satu Meja, Ketika Anak Muda Berani Cari Jalan Keluar untuk Isu Dunia

Dari Beragam Budaya hingga Satu Meja, Ketika Anak Muda Berani Cari Jalan Keluar untuk Isu Dunia

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Diskon Hingga Rp100.000! Nikmati Japanese BBQ di Gyu-Kaku Pakai Promo BRI

Diskon Hingga Rp100.000! Nikmati Japanese BBQ di Gyu-Kaku Pakai Promo BRI

Bri | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:22 WIB

Panglima Jilah Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Karhutla dan Nasib Masyarakat Adat

Panglima Jilah Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Karhutla dan Nasib Masyarakat Adat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:22 WIB

Demo 27 Agustus, Romli Atmasasmita Soroti Kesiapan Struktural dan Sistem Presisi Polri

Demo 27 Agustus, Romli Atmasasmita Soroti Kesiapan Struktural dan Sistem Presisi Polri

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Bukan Cuma RUU Perampasan Aset, Membaca Keresahan di Balik Demo 27 Agustus

Bukan Cuma RUU Perampasan Aset, Membaca Keresahan di Balik Demo 27 Agustus

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10

Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:13 WIB

×