Lolos CPNS? Ini Langkah Selanjutnya Usai Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019

Dany Garjito | Suara.com

Jum'at, 30 Oktober 2020 | 17:24 WIB
Lolos CPNS? Ini Langkah Selanjutnya Usai Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019
Petugas memandu peserta melakukan proses login komputer ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di program penjaringan CPNS 2019 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko]

Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2019. Peserta yang mengikuti seleksi CPNS 2019 dapat melihat pengumuman melalui laman SCCN maupun melalui masing-masing situs resmi instansi yang membuka rekrutmen. Setelah peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019, peserta harus melakukan melengkapi berkas yang telah diminta. Namun kepada peserta yang tidak lulus seleksi CPNS 2019, dapat melakukan sanggahan atau tidak menyanggah. Masa sanggah yang diberikan peserta yang tidak lulus seleksi CPNS 2019 yakni mulai dari 31 Oktober 2020 hingga 3 November 2020. Masa sanggahan dijawab oleh setiap instansi dalam kurun waktu 4 hari setelah pengumuman diterbitkan.

Peserta yang telah lulus seleksi harus melanjutkan proses pemberkasan hingga mendapatkan NIP. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi CPNS 2019:

1. Melakukan Login ke website SSCN

Peserta yang telah lulus seleksi CPNS 2019 harus melakukan login website SSCN untuk melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu pemberkasan.

2. Mengunggah Dokumen Pemberkasan

Setelah melakukan login ke website SSCN, peserta yang telah lulus dapat melengkapi berkas yang harus diunggah antara lain:

  • Pas foto terbaru dengan berpakaian formal dan background berwarna merah
  • Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
  • Transkrip nilai asli
  • Surat Pernyataan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  • Surat keterngan sehat jasmani dan rohani
  • Surat keterangan bebas narkoba
  • Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang jika memiliki masa kerja
  • Daftar riwayat hidup yang ditandatangani

3. Penetapan NIP

Penetapan NIP bagi CPNS 2019 yang telah lulus dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Peserta harus telah mengunggah persyaratan yang telah diminta paling lambat 15 hari kerja.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah

CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 11:22 WIB

Cara Login sscn.bkn.go.id, Cek Pengumuman CPNS 2019 di Sini

Cara Login sscn.bkn.go.id, Cek Pengumuman CPNS 2019 di Sini

Banten | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 11:09 WIB

70 Link Cek Pengumuman CPNS 2019 dan Persyaratan Administrasi Peserta Lolos

70 Link Cek Pengumuman CPNS 2019 dan Persyaratan Administrasi Peserta Lolos

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 08:08 WIB

Daftar 64 Kementerian atau Lembaga untuk Pantau Hasil Seleksi CPNS 2019

Daftar 64 Kementerian atau Lembaga untuk Pantau Hasil Seleksi CPNS 2019

News | Kamis, 29 Oktober 2020 | 21:06 WIB

250 Formasi CPNS 2021 Diusulkan Pemprov Banten, Guru Terbanyak

250 Formasi CPNS 2021 Diusulkan Pemprov Banten, Guru Terbanyak

Banten | Rabu, 28 Oktober 2020 | 11:46 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB