Lolos CPNS? Ini Langkah Selanjutnya Usai Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019

Dany Garjito

Jum'at, 30 Oktober 2020 | 17:24 WIB
Lolos CPNS? Ini Langkah Selanjutnya Usai Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019
Petugas memandu peserta melakukan proses login komputer ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di program penjaringan CPNS 2019 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko]

Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2019. Peserta yang mengikuti seleksi CPNS 2019 dapat melihat pengumuman melalui laman SCCN maupun melalui masing-masing situs resmi instansi yang membuka rekrutmen. Setelah peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019, peserta harus melakukan melengkapi berkas yang telah diminta. Namun kepada peserta yang tidak lulus seleksi CPNS 2019, dapat melakukan sanggahan atau tidak menyanggah. Masa sanggah yang diberikan peserta yang tidak lulus seleksi CPNS 2019 yakni mulai dari 31 Oktober 2020 hingga 3 November 2020. Masa sanggahan dijawab oleh setiap instansi dalam kurun waktu 4 hari setelah pengumuman diterbitkan.

Peserta yang telah lulus seleksi harus melanjutkan proses pemberkasan hingga mendapatkan NIP. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi CPNS 2019:

1. Melakukan Login ke website SSCN

Peserta yang telah lulus seleksi CPNS 2019 harus melakukan login website SSCN untuk melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu pemberkasan.

2. Mengunggah Dokumen Pemberkasan

Setelah melakukan login ke website SSCN, peserta yang telah lulus dapat melengkapi berkas yang harus diunggah antara lain:

  • Pas foto terbaru dengan berpakaian formal dan background berwarna merah
  • Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
  • Transkrip nilai asli
  • Surat Pernyataan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  • Surat keterngan sehat jasmani dan rohani
  • Surat keterangan bebas narkoba
  • Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang jika memiliki masa kerja
  • Daftar riwayat hidup yang ditandatangani

3. Penetapan NIP

Penetapan NIP bagi CPNS 2019 yang telah lulus dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Peserta harus telah mengunggah persyaratan yang telah diminta paling lambat 15 hari kerja.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah

CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 11:22 WIB

Cara Login sscn.bkn.go.id, Cek Pengumuman CPNS 2019 di Sini

Cara Login sscn.bkn.go.id, Cek Pengumuman CPNS 2019 di Sini

Banten | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 11:09 WIB

70 Link Cek Pengumuman CPNS 2019 dan Persyaratan Administrasi Peserta Lolos

70 Link Cek Pengumuman CPNS 2019 dan Persyaratan Administrasi Peserta Lolos

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 08:08 WIB

Daftar 64 Kementerian atau Lembaga untuk Pantau Hasil Seleksi CPNS 2019

Daftar 64 Kementerian atau Lembaga untuk Pantau Hasil Seleksi CPNS 2019

News | Kamis, 29 Oktober 2020 | 21:06 WIB

250 Formasi CPNS 2021 Diusulkan Pemprov Banten, Guru Terbanyak

250 Formasi CPNS 2021 Diusulkan Pemprov Banten, Guru Terbanyak

Banten | Rabu, 28 Oktober 2020 | 11:46 WIB

Terkini

5 Alasan Pengurusan Izin Usaha Sebaiknya Diserahkan ke Jasa Profesional

5 Alasan Pengurusan Izin Usaha Sebaiknya Diserahkan ke Jasa Profesional

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:39 WIB

KAI Siapkan Stasiun Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

KAI Siapkan Stasiun Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

Video | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Sinopsis Insidious: Out of the Further, Kisah Baru Elise dengan Teror Seram

Sinopsis Insidious: Out of the Further, Kisah Baru Elise dengan Teror Seram

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor

Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Dusun Sade Terbakar Jelang MotoGP Mandalika, NTB Siapkan 4 Desa Adat Pengganti Wisatawan

Dusun Sade Terbakar Jelang MotoGP Mandalika, NTB Siapkan 4 Desa Adat Pengganti Wisatawan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Prabowo Perintahkan Tanpa Pandang Bulu, Raja Juli Antoni: Pembakar Hutan Kami Tindak

Prabowo Perintahkan Tanpa Pandang Bulu, Raja Juli Antoni: Pembakar Hutan Kami Tindak

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:16 WIB

Dari Jepang, Kolombia, hingga NTT: Daftar 'Gempa Besar' Selama Agustus 2026

Dari Jepang, Kolombia, hingga NTT: Daftar 'Gempa Besar' Selama Agustus 2026

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:12 WIB

BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla

BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Menelusuri Jejak Kerajaan Nusantara Bersama Komunitas Mercedes Jip Indonesia

Menelusuri Jejak Kerajaan Nusantara Bersama Komunitas Mercedes Jip Indonesia

Otomotif | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Pimpinan DPR Turun Langsung ke Desa Adat Sade: Bantuan Disalurkan, Siapkan Revitalisasi

Pimpinan DPR Turun Langsung ke Desa Adat Sade: Bantuan Disalurkan, Siapkan Revitalisasi

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:06 WIB

×