Prosedur dan Tahapan Pemberkasan CPNS 2019 di SSCN

Rifan Aditya

Jum'at, 06 November 2020 | 13:50 WIB
Prosedur dan Tahapan Pemberkasan CPNS 2019 di SSCN
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Prosedur dan tahapan pemberkasan CPNS 2019 dapat Anda simak dalam artikel ini.

Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 perlu mengikuti tahap pemberkasan pada 4 November hingga 30 November 2020. Adapun tahap pemberkasan ini dilakukan secara online melalui akun SSCN masing-masing peserta.

Dalam tahap pemberkasan, peserta perlu mengisi sejumlah data sebelum melakukan pengunggahan dokumen di tahap akhir. Berikut ulasan terkait prosedur dan tahapan pemberkasan CPNS 2019 selengkapnya.

1. Prosedur Pemberkasan

Proses pemberkasan CPNS 2019 dapat dilakukan di laman https://sscndaftar.bkn.go.id/login. Setelah login ke akun SSCN, peserta yang lulus akan diminta untuk menjawab pertanyaan berikut:

“Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Pemberkasan CPNS?”

Jika peserta tidak mengundurkan diri dan ingin melanjutkan maka pilih ‘Ya’ sebagai jawaban pertanyaan tersebut.

2. Pengisian Biodata Diri

Tahapan pertama yang perlu dilakukan peserta adalah mengisi biodata diri. Beberapa biodata diri yang wajib diisi meliputi, bentuk muka, warna kulit, keterangan hobi, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, jalan, alamat lengkap, kode pos, tinggi badan, berat badan, warna rambut, bentuk rambut, bentuk muka, warna kulit, sedang hamil/tidak.

baca juga

Setelah mengisi biodata diri, peserta selanjutnya perlu mengisi Riwayat Pendidikan, Riwayat Kursus, Riwayat Pekerjaan, Riwayat Penghargaan, dan Riwayat Isteri/Suami.

3. Pengisian Riwayat Pendidikan dan Kursus

Untuk riwayat pendidikan, peserta dapat mengubah data pendidikan yang sudah diisi saat melamar formasi sebelumnya. Namun, peserta tidak dapat menambahkan pendidikan yang setingkat atau setingkat lebih tinggi dengan pendidikan yang digunakan untuk melamar.

Sementara itu, untuk riwayat kursus, peserta yang pernah mengikuti kursus dapat meng-klik tombol Tambah Kursus. Pilih jenis kursus yang disediakan.

Beberapa yang wajib diisi seperti nama kursus/pelatihan, instansi pemerintah penyelenggara, jenis kursus, tanggal mulai, tanggal selesai, nomor sertifikat, jumlah jam, tempat, dan institusi penyelenggara.

4. Pengisian Riwayat Pekerjaan dan Penghargaan

Selanjutnya, peserta yang memiliki pekerjaan, penghargaan, dan prestasi sebelum melamar CPNS dapat menambahkan data tersebut di masing-masing kolom yang disediakan. Di kolom pekerjaan, peserta dapat mengisi informasi terkait instansi, jabatan, tanggal mulai, tanggal selesai, dan gaji pokok.

Di kolom penghargaan, peserta hanya perlu memilih jenis penghargaan yang telah ada. Sementara itu, di kolom prestasi, pilih salah satu prestasi yang pernah ditorehkan peserta lengkap dengan tingkat prestasi yang diperoleh.

5. Pengisian Riwayat Keluarga

Data terakhir yang perlu diisi adalah riwayat keluarga. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi identitas seluruh anggota keluarga, mulai dari Suami/Istri, Anak, Orangtua Kandung, Saudara Kandung, dan Mertua.

Jika Suami/Istri merupakan seorang PNS, tambahkan NIP pasangan dan nama pasangan lalu klik tombol Cari PNS.

Hal ini juga berlaku untuk data Anak, Orangtua Kandung, Saudara Kandung, dan Mertua. Namun, jika anggota keluarga peserta bukan merupakan PNS, data perlu diisi manual.

6. Pengunggahan Dokumen

Di halaman pengunggahan dokumen, Anda wajib melakukan dua kali klik cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi, yaitu klik tombol Cetak DRH Perorangan dan Cetak DRH Riwayat.

Setelah itu, peserta wajib menulis data-data yang harus ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut, termasuk menandatanganinya. Terakhir, DRH yang telah lengkap dan ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCN dengan format multipage.

Peserta masih dapat melakukan perubahan data sebelum klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”. Tombol tersebut baru dapat di-klik jika peserta telah mengunggah seluruh dokumen persyaratan.

Selain mengunggah DRH, peserta juga diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen lainnya yang daftarnya dapat dilihat di sini. Berkas-berkas yang telah diunggah akan diverifikasi sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Itu dia prosedur dan tahapan pemberkasan CPNS 2019. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Theresia Simbolon

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengumuman CPNS Gowa, Tidak Ada Daftar 9 Lowongan Dokter Spesialis

Pengumuman CPNS Gowa, Tidak Ada Daftar 9 Lowongan Dokter Spesialis

Sulsel | Sabtu, 31 Oktober 2020 | 06:05 WIB

129 Orang Lulus Seleksi CPNS Kabupaten Gowa, Ini Daftar Namanya

129 Orang Lulus Seleksi CPNS Kabupaten Gowa, Ini Daftar Namanya

Sulsel | Sabtu, 31 Oktober 2020 | 05:34 WIB

Lolos CPNS? Ini Langkah Selanjutnya Usai Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019

Lolos CPNS? Ini Langkah Selanjutnya Usai Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 17:24 WIB

Terkini

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

×