Pembimbing Disertasi Mahfud MD: Omnibus Law Elitis, Ortodoks, Otoriter

Reza Gunadha | Hernawan | Suara.com

Senin, 09 November 2020 | 08:22 WIB
Pembimbing Disertasi Mahfud MD: Omnibus Law Elitis, Ortodoks, Otoriter
Menkopolhukam Mahfud MD di Pagelaran Kraton Yogyakarta, Senin (31/08/2020). [Suara.com/Yvestaputu sastrosoendjojo]

Suara.com - Akademisi hukum sekaligus pembimbing disertasi Menkopolhukam Mahfud MD, Maria S.W. Sumardjono, diketahui baru saja menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja bersifat elitis, ortodoks, dan otoriter.

Maria mengatakan, pernyataan yang dilontarkannya tersebut mengadopsi pendapat dalam disertasi Mahfud MD.

Penggalan video pernyataan Maria itu sontak menghebohkan publik usai dibagikan langsung oleh Mahfud MD lewat jejaring Twitter miliknya, Minggu (8/10/2020).

Dalam video itu, Maria menganalisis keberadaan UU Omnibus Law Cipta Kerja konsep disertasi Mahfud MD.

Cuitan Mahfud MD Perihal Omnibus Law dan Disertasinya (Twitter/mohmahfudmd).
Cuitan Mahfud MD Perihal Omnibus Law dan Disertasinya (Twitter/mohmahfudmd).

"Saya mau pinjam pendapat bapak Mahfud Menkopolhukam. Di dalam disertasinya, termasuk tipologi apa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini? Ini adalah UU yang elitis, ortodoks, otoriter," ungkapnya seperti dikutip Suara.com.

"Ini saya cuma pinjam Pak Mahfud ini. Bukan kata-kata saya. Ini kata Bapak Menteri (Mahfud MD-Red) yang dulu kebetulan saya jadi pembimbing disertasinya. Saya masih hafal, ini pinjam dari Pak Mahfud MD sendiri," sambungnya.

Lebih lanjut, Maria menjelaskan alasan dibalik UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disebut ortodoks, elitis, dan otoriter.

Pasalnya, menurut Maria UU yang menuai banyak kontra tersebut bukan hukum yang mengayomi, tetapi memaksa dan sarat akan kehendak penguasa.

"Loh kok bisa? Lha ini contonya. Jadi ortodoks, elitis, otoriter karena apa? Ini diperlakukan sebagai instrumen untuk melakukan kehendak sepihak dari penguasaan. Jadi ini secara teoritis dibenarkan Pak Mahfud MD," kata Maria.

"Secara formal berlaku. Ini bukan hukum yang mengayomi tapi memaksa. Apakah hukum yang memaksa itu hukum? Bukan. Itu kekuasaan tetapi bukan hukum," lugasnya.

Mahfud MD membenarkan bahwa Maria menggunakan pendapat dalam disertasinya yang dibuat pada 1993 silam. Oleh sebab itu, Mahfud MD bersyukur teorinya masih dapat diaplikasikan sampai sekarang.

"Disertasi saya tahun 1993 tentang hukum ortodoks atau elitis dirujuk oleh Prof. Maria untuk memotret watak UU Cipta Kerja sekarang," ujarnya.

"Berarti teoresasi yang saya bangun dengan objek UU Pemilu dan Pemda 27 tahun lalu itu masih dipakai sekarang," lanjutnya.

Kendati begitu, Mahfud MD menyertakan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan sebagaimana dibahas oleh Maria yakni pembentukan Mahkamah Konstitus (MK). Kini, MK ada dan bisa dijadikan jalan banding masyarakat.

Mahfud MD mengatakan, dia menuliskan dua rekomendasi dalam disertasi yang dibuat. Pertama rombak konfigurasi politik agar demokratis. Kedua lembagakan judicial review melalui pembentukan MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tinggalkan Situasi Politik di Jakarta, Mahfud ke Jogja Demi Sunah Nabi

Tinggalkan Situasi Politik di Jakarta, Mahfud ke Jogja Demi Sunah Nabi

News | Minggu, 08 November 2020 | 13:33 WIB

Garang soal Rizieq Pulang, Mahfud MD Diprediksi Mau Maju Pilpres 2024

Garang soal Rizieq Pulang, Mahfud MD Diprediksi Mau Maju Pilpres 2024

News | Sabtu, 07 November 2020 | 18:29 WIB

Mahfud MD Sebut HRS Bukan Orang Suci, Rocky Gerung Beri Pesan Menohok

Mahfud MD Sebut HRS Bukan Orang Suci, Rocky Gerung Beri Pesan Menohok

Jogja | Sabtu, 07 November 2020 | 17:55 WIB

Terkini

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:38 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:05 WIB

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB