Irjen Napoleon Klaim Uang 20 Ribu Dolar AS Punya Istri Brigjen Prasetijo

Senin, 09 November 2020 | 13:47 WIB
Irjen Napoleon Klaim Uang 20 Ribu Dolar AS Punya Istri Brigjen Prasetijo
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy Sumardi untuk menanyakan statusnya ke Divisi Hubungan Internasional Polri. Dalam hal ini, Djoko Tjandra sudah menitipkan uang senilai Rp 10 miliar pada Tommy.

Jaksa melanjutkan, pada tanggal 17 April, Tommy bertemu dengan Napoleon. Kepada Tommy, Napoleon menyanggupi permintaan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO.

Napoleon lantas meminta imbalan atas permitaan tersebut. Saat Tommy bertanya, Napoeon meminta uang senilai Rp. 3 miliar.

Jaksa menjelaskan, pemberian suap terjadi lebih dari satu kali. Pertama, Tommy yang membawa uang senilai 50 dolar Amerika untuk Napoleon. Hanya saja, uang tersebut ditolak karena Napoleon merasa nilainya terlalu kecil.

Dari penolakan tersebut, Tommy kembali bertemu Napoleon dan membawa uang sebanyak 200 ribu dolar Singapura.

Selain memberi uang kepada Napoleon, Tommy juga memberikannya pada Prasetijo sebesar 100 ribu dolar Amerika. Kemudian, Tommy memberikan uang lagi secara bertahap dengan rincian 150 Dollar Amerika dan 20 ribu dolar Singapura.

Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI