Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat tahun anggaran 2012 - 2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut salah satu yang ditelisik lembaga antirasuah yakni adanya dugaan aliran uang untuk biaya kampanye. Hal itu didalami dari pemeriksaan saksi dari mantan anggota DPRD Kota Banjar Rosidin.
"Saksi Rosidin dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana untuk biaya kampanye," ujar Ali Fikri, Rabu (11/11/2020).
Selain Rosidin, penyidik turut memanggil tiga saksi lainnya yakni Asda II Setda Kota Banjar, Agus Eka Sumpena. Ia diperiksa penyidik mengenai soal proses pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Banjar.
Selanjutnya, pihak swasta bernama Acep Iwan Nugraha. Ia didalami mengenai adanya transaksi keuangan pada pihak tertentu.
Kata Ali, diduga aliran uang itu terkait dalam kasus yang kini tengah diusut KPK.
Terakhir, saksi dari pengurus CV Mutiara Prima, Entus. Ia didalami mengenai proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar.
Hingga kini, KPK pun belum menyampaikan detail pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Di mana, sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menggeledah sekitar tujuh lokasi di Kota Banjar. Penggeledahan di lakukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar yang berada di Ciamis.
Kemudian, dua rumah milik para pihak yang mengetahui perkara kasus turut digeledah. Dua lokasi lainnya yang digeledah KPK adalah rumah Pendopo Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar pada Jumat (10/7/2020) lalu.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR di Kota Banjar.