Bayaran jadi Pengacara Djoko Tjandra Disunat Pinangki, Anita Ngadu ke Suami

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 11 November 2020 | 15:49 WIB
Bayaran jadi Pengacara Djoko Tjandra Disunat Pinangki, Anita Ngadu ke Suami
Jaksa Pinangki saat berfoto bareng dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (istimewa).

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Wyasa Santosa Kolopaking dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Wyasa diketahui sebagai suami dari Anita Kolopaking -- eks kuasa hukum Djoko Tjandra.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Wyasa bercerita terkait bayaran istrinya sebagai pengacara Djoko Tjandra. Saat itu, Anita diminta untuk menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus cassie Bank Bali.

Wyasa mengatakan, saat itu dia diminta untuk mengantarkan Anita ke Apartemen Essense Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada 26 November 2019. Diketahui, di apartemen tersebut Pinangki tinggal.

"Jadi istri saya malam minta diantar ke suatu alamat untuk mengambil (uang). Saya antar Apartemen di Essens, di sebelahnya Hospital Brawijaya," kata Wyasa, Selasa (11/11/2020).

Tiba di lokasi, Wyasa menurunkan istrinya dan menunggu di lobi apartemen. Saat itu, Anita juga berkata padanya jika urusanya dengan Pinangki hanya sebentar.

Wyasa Santosa, suami Anita Kolopaking -- eks kuasa hukum Djoko Tjandra saat bersaksi di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga)
Wyasa Santosa, suami Anita Kolopaking -- eks kuasa hukum Djoko Tjandra saat bersaksi di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga)

Setelah beberapa saat, Anita turun. Wyasa menyebut, sang istri tercinta wajahnya murung saat menuju mobil yang terparkir di lobi apartemen.

"Setelah itu, Ibu Anita turun (menuju mobil), mukanya murung, 'Saya hanya dapat 50 ribu dolar Amerika," sambungnya.

Murung yang melanda Anita itu disebutkan Wyasa karena bayarannya sebagai pengacara tidak sesuai harapan. Pasalnya, Anita dijanjikan bayaran sebesar 200 ribu Dollar AS dengan rincian dibayar setengah sebagai penawaran jasa hukum.

baca juga

"Fee-nya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tidak sesuainya karena seharusnya 100 (dolar AS) tapi yang diterima hanya 50 ribu," ungkap dia.

Menurut Wyasa, uang 50 ribu dolar AS tersebut disimpan dalam sebuah kantong -- dan terdiri dari pecahan 100 dolar AS. Uang tersebut, kata dia, digunakan untuk biaya operasional kantor firma hukum yang didirkan bersama istrinya.

Pada sidang sebelumnya, saksi bernama Rahmat mengatakan, Anita sempat mengeluh karena bayarannya sebagai pengacara Djoko Tjandra dipotong Pinangki.

Informasi tersebut diperoleh Rahmat secara langsung dari Anita. Kepada dia, Anita bercerita jika seharusnya mendapat upah sebesar 200 ribu Dolar Amerika Serikat -- namun yang diterima hanya 50 ribu Dolar Amerika Serikat.

"Bu Anita cerita tidak dibayar full fee lawyernya oleh Pinangki. Bu Anita bilang 'harusnya saya terima USD 200 ribu, tapi saya nerima USD 50 ribu'," kata Rahmat dalam ruang persidangan, Senin (9/11/2020).

Meski demikian, Rahmat tidak menanyakan hal itu secara langsung pada Pinangki. Sebab, bagi dia, urusan bayaran sebagai pengacara merupakan urusan antara Pinangki dengan Anita.

"Saya bilang tidak tahu apa-apa. Saya juga tidak konfirmasi sama Pinangki, karena itu urusan Pinangki dengan Bu Anita," kata Rahmat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!

Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!

News | Kamis, 08 September 2022 | 17:26 WIB

Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik

Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik

News | Kamis, 08 September 2022 | 14:51 WIB

Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas

Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas

News | Rabu, 07 September 2022 | 15:00 WIB

10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?

10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:42 WIB

Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat

Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:31 WIB

Daftar 10 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Serempak, Simak Profil dan Kasusnya

Daftar 10 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Serempak, Simak Profil dan Kasusnya

News | Rabu, 07 September 2022 | 13:18 WIB

Perjalanan Kasus Eks Jaksa Pinangki: Vonis Disunat Jadi 4 Tahun dan Kini Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Eks Jaksa Pinangki: Vonis Disunat Jadi 4 Tahun dan Kini Bebas Bersyarat

News | Rabu, 07 September 2022 | 12:04 WIB

Dari Vonis 10 Tahun Disunat Jadi Empat Tahun, Kini Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Dari Vonis 10 Tahun Disunat Jadi Empat Tahun, Kini Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

News | Selasa, 06 September 2022 | 18:22 WIB

Selain Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Juga Keluar Penjara Hari Ini

Selain Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Juga Keluar Penjara Hari Ini

News | Selasa, 06 September 2022 | 16:13 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×