Kapendam Jaya menyatakan, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Dengan demikian Kopda ATY akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujar Kapendam Jaya.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, bunyi pasal 8 huruf a dijelaskan:
"Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer."
Sedangkan jenis hukuman disiplin militer diatur dalam Pasal 9 di antaranya teguran; penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; dan atau penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.