Nama Iwan Bule dan Budi Gunawan Disebut di Sidang Suap Nurhadi

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Rabu, 11 November 2020 | 20:30 WIB
Nama Iwan Bule dan Budi Gunawan Disebut di Sidang Suap Nurhadi
JPU KPK menghadirkan dua orang saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto yang didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83,013 miliardi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11). (Desca Lidya Natalia)

"Enggak pernah (ke Nurhadi). Ke Rezky minta tolongnya," kata Hengky.

Hengky mengatakan, semua orang itu dihubungi untuk membantu Hiendra tidak ditahan polisi.

"Saya dimintai Pak Hiendra untuk ngomong, supaya dibantu Hiendra nggak dipenjara," ucap Hengky.

"Pak Hiendra bilang sama saya, kalau Pak Nurhadi kenal baik sama Pak BG, Budi Gunawan pak ya. Cuma disuru menyampaikan saja. Tapi cuma minta tolong ya pak," Hengky menambahkan

Alasan lainnya menghubungi Rezky lantaran dianggap memiliki cukup kenalan polisi.

"Mungkin Pak Hiendra tahu kalau Rezky ini kenalannya banyak di polisi, makanya saya mungkin diminta tolong seperti itu," ucap Hengky.

Meski diminta hubungi orang-orang itu, kata Hengky, kasus adiknya tetap berperkara di Polda Metro Jaya.

"Cuma ya akhirnya nggak bisa keluar," tutup Hengky.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra.

baca juga

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Adapun gugatan terkait perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp45,7 miliar dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT MIT," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak di Sidang, Nurhadi Tersohor jadi Orang Top Urus Kasus di MA

Terkuak di Sidang, Nurhadi Tersohor jadi Orang Top Urus Kasus di MA

News | Rabu, 11 November 2020 | 14:25 WIB

Bantu Kasus Hukum, Menantu Nurhadi Minta Fee Rp500 juta ke Pengusaha

Bantu Kasus Hukum, Menantu Nurhadi Minta Fee Rp500 juta ke Pengusaha

Sumut | Rabu, 11 November 2020 | 13:38 WIB

Bantu Perkara Hukum di MA, Menantu Nurhadi Minta Fee Rp500 juta

Bantu Perkara Hukum di MA, Menantu Nurhadi Minta Fee Rp500 juta

News | Rabu, 11 November 2020 | 13:29 WIB

Diungkap di Sidang, Mantu Nurhadi Belikan Tas Mewah Hermes untuk Istri

Diungkap di Sidang, Mantu Nurhadi Belikan Tas Mewah Hermes untuk Istri

News | Rabu, 04 November 2020 | 18:00 WIB

Titip ke Rekening Orang, Jurus Mantu Eks Petinggi MA Terima Suap Miliaran

Titip ke Rekening Orang, Jurus Mantu Eks Petinggi MA Terima Suap Miliaran

News | Rabu, 04 November 2020 | 15:42 WIB

KPK Bidik Orang-orang  yang Membantu Hiendra saat Buron, Pakar: Biar Jera!

KPK Bidik Orang-orang yang Membantu Hiendra saat Buron, Pakar: Biar Jera!

News | Selasa, 03 November 2020 | 12:12 WIB

KPK Bidik Pihak-pihak yang Bantu Hiendra Buron, Istri dan Rekan Bisa Kena?

KPK Bidik Pihak-pihak yang Bantu Hiendra Buron, Istri dan Rekan Bisa Kena?

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 18:27 WIB

Usut Biaya Hidup dan Lokasi saat Buron 9 Bulan, KPK Periksa Istri Hiendra

Usut Biaya Hidup dan Lokasi saat Buron 9 Bulan, KPK Periksa Istri Hiendra

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 16:45 WIB

9 Bulan Buron, Hiendra Soenjoto Gonta-ganti Nomor HP

9 Bulan Buron, Hiendra Soenjoto Gonta-ganti Nomor HP

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 10:49 WIB

Kronologi Penangkapan Buronan KPK Hiendra Soenjoto

Kronologi Penangkapan Buronan KPK Hiendra Soenjoto

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 09:24 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×