Diungkap di Sidang, Mantu Nurhadi Belikan Tas Mewah Hermes untuk Istri

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 04 November 2020 | 18:00 WIB
Diungkap di Sidang, Mantu Nurhadi Belikan Tas Mewah Hermes untuk Istri
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Rezky Herbiyono, menantu eks Sekretaris MA Nurhadi disebut pernah membelikan tas mewah merek Hermes untuk istrinya, Rizky Aulia yang uangnya diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indra Jaya Terminal, Hiendra Soenjoto yang kini menjadi tahanan KPK.

Fakta persidangan itu disampaikan saksi Calvin Pratama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).

Calvin merupakan mantan pegawai PT Herbiyono Energi Industri milik Rezky. Selama bekerja, Calvin mengaku menampung uang dari Hiendra di rekeningnya untuk keperluan Rezky.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencecar pertanyaaan ke Calvin soal uang yang diterima Rezky apakah berasal dari tersangka Hiendra Soenjoto yang belum lama ditangkap KPK setelah sembilan bulan buron.

"Itu saya perkirakan waktunya setelah dari Hiendra. Saya perkirakan dan melihat dari Hiendra," kata Calvin di ruang sidang.

Calvin pun mengaku tak begitu mengetahui, uang itu digunakan Rezky untuk hal apa saja. Namun, dia mengaku mengetahui jika uang Rezky yang dititipkan di rekeningnya itu untuk membayar gaji karyawan.

"Jadi, saya hanya terima dan kasih ke Rezky langsung. Rezky gunakan untuk apa saya enggak tahu. Cuma mungkin buat bayar gaji pegawai itu saya tahu. Kalau selain itu saya enggak tahu," ucap Calvin.

Calvin Pratama, aisten Manager bagian legal PT. Bintang Dharmawangsa Perkasa saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap perkara MA yang digelar di Pengadilan Tipikor. (Suara.com/Welly Hidayat)
Calvin Pratama, aisten Manager bagian legal PT Bintang Dharmawangsa Perkasa saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap perkara MA yang digelar di Pengadilan Tipikor. (Suara.com/Welly Hidayat)

Lalu, Jaksa KPK pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Calvin ketika diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.  Dari keterangannya yang tercatat dalam BAP, uang tersebut digunakan untuk jalan-jalan ke Jepang. Adapula untuk pembelian tas mewah Hermes.

Jaksa pun kembali menanyakan berapa jumlah uang untuk membeli tas Hermes.

baca juga

"Sekitar 3 ribu dolar (untuk beli tas Hermes). Soalnya dikasihnya amplop ketutup sih," ujar Calvin.

Jaksa KPK pun kembali mencecar Calvin, tas Hermes itu dibelikan untuk siapa.

"Untuk Lia. Untuk Rizky Aulia. Iya (Istri Rezky)," tutup Calvin.

Dalam sidang sebelumnya, Nurhadi dan menantunya, Rezky didakwa telah menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu memenangkan perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Adapun gugatan terkait perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp45,7 miliar dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT MIT," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat

Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:41 WIB

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi

Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:00 WIB

Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana

Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana

News | Minggu, 30 November 2025 | 15:10 WIB

Jejak Uang Haram Nurhadi: KPK Bongkar Mekanisme Pengelolaan Gurita Bisnis Sawitnya di Sumut

Jejak Uang Haram Nurhadi: KPK Bongkar Mekanisme Pengelolaan Gurita Bisnis Sawitnya di Sumut

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 11:57 WIB

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Diduga Terima Suap Rp 11,2 M

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Diduga Terima Suap Rp 11,2 M

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 06:13 WIB

KPK Ungkap Peranan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri di Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK Ungkap Peranan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri di Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 23:08 WIB

Kasus Suap Perkara Di MA, KPK Periksa Hakim Agung Hingga Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta

Kasus Suap Perkara Di MA, KPK Periksa Hakim Agung Hingga Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 12:20 WIB

Dua Kali Sekretaris MA Terjerat Korupsi, Pukat UGM: Memperlihatkan Kerusakan Sistematik di Mahkamah Agung!

Dua Kali Sekretaris MA Terjerat Korupsi, Pukat UGM: Memperlihatkan Kerusakan Sistematik di Mahkamah Agung!

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 15:35 WIB

KPK Sebut 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus

KPK Sebut 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus

News | Senin, 20 Maret 2023 | 22:00 WIB

Terkini

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB