Minta Dokumen Perkara Djoko Tjandra, KPK Klaim Diabaikan Polri dan Kejagung

Reza Gunadha, Hernawan

Kamis, 12 November 2020 | 10:06 WIB
Minta Dokumen Perkara Djoko Tjandra, KPK Klaim Diabaikan Polri dan Kejagung
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra tiba untuk menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango mengklaim bahwa pihaknya sudah berusaha untuk ikut andil lebih dalam pada kasus suap Djoko Tjandra.

Nawawi Pamolango mengatakan, KPK sudah dua kali mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri guna meminta dokumen kasus Djoko Tjandra.

Dokumen itu rencananya akan digunakan untuk menyelidiki lebih lanjut, digabungkan dengan temuan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).

Akan tetapi, Nawawi mengklaim pihak terkait terkesan mengabaikannya dan sampai saat ini berkas perkara belum sampai di tangannya.

Wakil Ketua KPK di Mata Najwa (YouTube/NajwaShihab).
Wakil Ketua KPK di Mata Najwa (YouTube/NajwaShihab).

"Kita sudah dua kali mengirimkan surat untuk meminta dokumen dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka karena ini bagian dari supervisi KPK, tapi hingga saat ini belum dikirim. Saya berharap semoga mereka menghargai kewenangan karena sudah ada Perpres 102," ungkap Nawawi Pamolango dalam acara Mata Najwa, Rabu, (11/11/2020).

Nawawi menerangkan, kasus suap Djoko Tjandra sudah berada di bawah supervisi KPK.

Sebelum sampai di situ, Nawawi terlebih dahulu menjelaskan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 yang pada dasarnya menyebutkan kejahatan seperti ini harusnya ada dalam lingkup kerja KPK. Pasal itu menggariskan bahwa untuk tindak pidana korupsi yang pelakunya adalah aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, itu kewenangan di KPK," ujar dia.

Baru kemudian Nawawi menyinggung ketentuan dalam Perpes 102 yang menurutnya juga sudah lugas menjelaskan bahwa kasus Djoko Tjandra adalah supervisi KPK.

baca juga

Oleh sebab itu, tidak ada lagi alasan pihak Kejagung dan Polri enggan memberikan berkas perkara kepada KPK.

"[Polri dan Kejagung] harus dengarkan aturan hukumnya," tegas Nawawi.

KPK Terus Cermati Fakta-fakta Persidangan

KPK turut memantau penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Djoko Tjandra yang telah menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini telah masuk ke tahap persidangan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut lembaga antirasuah pastikan setiap fakta-fakta yang muncul disidang akan menjadi perhatian lembaganya.

"Ini bagian tugas tim supervisi yang telah dibentuk KPK sebelumnya, sudah tentu KPK mencermati setiap fakta-fakta yang ada di dalam proses persidangan perkara itu," kata Ali dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Ali menyebut selama dilakukan pemantauan sidang ditemukan fakta baru, lembaganya tak menampik untuk memulai penyelidikan baru.

Meski begitu, kata Ali, lembaganya harus menghormati proses persidangan yang kini masih berjalan.

"Namun demikian, perlu juga kami sampaikan karena perkara sedang tahap pemeriksaan oleh persidangan, maka kami semua ikuti dan hormati setiap prosesnya," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: Cakada Pilkada Terlibat Korupsi Akan Tetap Diproses Hukum

KPK: Cakada Pilkada Terlibat Korupsi Akan Tetap Diproses Hukum

Batam | Kamis, 12 November 2020 | 08:43 WIB

Kasus DAK, KPK Tetapkan Eks Legislator PPP Irgan Chairul Sebagai Tersangka

Kasus DAK, KPK Tetapkan Eks Legislator PPP Irgan Chairul Sebagai Tersangka

News | Rabu, 11 November 2020 | 23:01 WIB

Nama Iwan Bule dan Budi Gunawan Disebut di Sidang Suap Nurhadi

Nama Iwan Bule dan Budi Gunawan Disebut di Sidang Suap Nurhadi

News | Rabu, 11 November 2020 | 20:30 WIB

Terkini

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

×