Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara surat jalan palsu, Jumat (13/11/2020). Ada tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut diagendakan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima orang orang saksi.
"Total ada 5 saksi," kata Jaksa Yeni Trimulyani dalam pesan singkat, hari ini.
Yeni mengemukanan, satu dari lima saksi adalah Tommy Sumardi. Sosok tersebut merupakan rekan Djoko Tjandra yang mengenalkan Anita kepada Prasetijo.
"Saksinya TS dan lain-lain," sambungnya.
Kegiatan memalsukan surat ini bermula saat Djoko Tjandra -- yang saat itu berstatus buronan kasus cassie Bank Bali -- berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Persamuhan itu berlangsung pada November 2019.
Saat itu, Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan pada Anita Kolopakaing untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
Selanjutnya, pada bulan April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia tidak menghadirkan kliennya selaku pihak pemohon.
Imbasnya, permohonan PK itu ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.
Baca Juga: Komjak: Kejagung Wajib Serahkan Berkas Djoko Tjandra ke KPK
Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri tidak ingin diketahui keberadaannya -- bahkan nyalinya menciut karena takut dieksekusi. Akhirnya, dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumadi.