Sidang Perkara Surat Jalan Palsu, Rekan Djoko Tjandra Akan Jadi Saksi

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 13 November 2020 | 09:28 WIB
Sidang Perkara Surat Jalan Palsu, Rekan Djoko Tjandra Akan Jadi Saksi
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara surat jalan palsu, Jumat (13/11/2020). Ada tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut diagendakan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima orang orang saksi.

"Total ada 5 saksi," kata Jaksa Yeni Trimulyani dalam pesan singkat, hari ini.

Yeni mengemukanan, satu dari lima saksi adalah Tommy Sumardi. Sosok tersebut merupakan rekan Djoko Tjandra yang mengenalkan Anita kepada Prasetijo.

"Saksinya TS dan lain-lain," sambungnya.

Kegiatan memalsukan surat ini bermula saat Djoko Tjandra -- yang saat itu berstatus buronan kasus cassie Bank Bali -- berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Persamuhan itu berlangsung pada November 2019.

Saat itu, Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan pada Anita Kolopakaing untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

Selanjutnya, pada bulan April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia tidak menghadirkan kliennya selaku pihak pemohon.

Imbasnya, permohonan PK itu ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.

baca juga

Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri tidak ingin diketahui keberadaannya -- bahkan nyalinya menciut karena takut dieksekusi. Akhirnya, dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumadi.

Tommy lantas mengenalkan Anita Kolopaking dengan sosok Brigjen Prasetijo Utomo. Diketahui, sang jenderal bintang satu itu sedang menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Kepada Brigjen Prasetijo, Anita Kolopakaing berbincang soal kliennya yang hendak datang ke Ibu Kota. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.

Dalam hal ini, Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak. Dari tempat itu, dia alan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan.

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Enggan Serahkan Berkas Djoko Tjandra ke KPK, Ini Respon Komjak

Kejagung Enggan Serahkan Berkas Djoko Tjandra ke KPK, Ini Respon Komjak

Jabar | Kamis, 12 November 2020 | 14:59 WIB

Komjak: Kejagung Wajib Serahkan Berkas Djoko Tjandra ke KPK

Komjak: Kejagung Wajib Serahkan Berkas Djoko Tjandra ke KPK

News | Kamis, 12 November 2020 | 14:50 WIB

Minta Berkas Djoko Tjandra, KPK Curhat Dicueki Kejagung dan Bareskrim Polri

Minta Berkas Djoko Tjandra, KPK Curhat Dicueki Kejagung dan Bareskrim Polri

Jabar | Kamis, 12 November 2020 | 12:05 WIB

KPK Buka Peluang Penyelidikan Baru Kasus Djoko Tjandra

KPK Buka Peluang Penyelidikan Baru Kasus Djoko Tjandra

News | Kamis, 12 November 2020 | 11:00 WIB

Dua Kali Minta ke Kejagung dan Polri, KPK Tak Dikasih Berkas Djoko Tjandra

Dua Kali Minta ke Kejagung dan Polri, KPK Tak Dikasih Berkas Djoko Tjandra

Batam | Kamis, 12 November 2020 | 10:42 WIB

Terkini

Cari Bedak yang Cocok untuk Kulit Kering? Ini 3 Pilihan dan Harganya

Cari Bedak yang Cocok untuk Kulit Kering? Ini 3 Pilihan dan Harganya

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 15:35 WIB

Cara Mengatasi HP Cepat Panas Saat Dipakai Hotspot dan Livestreaming

Cara Mengatasi HP Cepat Panas Saat Dipakai Hotspot dan Livestreaming

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 15:34 WIB

Pungli Parkir Terus Berulang, Kabupaten/Kota Jogja Didesak Tak Sekadar Buat Aturan

Pungli Parkir Terus Berulang, Kabupaten/Kota Jogja Didesak Tak Sekadar Buat Aturan

Jogja | Kamis, 24 September 2026 | 15:34 WIB

Daftar QRIS BRI di Indogrosir Bisa Dapat Sembako Gratis, Ini Caranya

Daftar QRIS BRI di Indogrosir Bisa Dapat Sembako Gratis, Ini Caranya

Bri | Kamis, 24 September 2026 | 15:33 WIB

AC Ini Bisa Dinginkan Ruangan Kurang dari 4 Menit, Dayanya Cuma 680 Watt

AC Ini Bisa Dinginkan Ruangan Kurang dari 4 Menit, Dayanya Cuma 680 Watt

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 15:31 WIB

Peran AI di Dunia Kepenulisan: Ancaman atau Partner Kerja bagi Penulis?

Peran AI di Dunia Kepenulisan: Ancaman atau Partner Kerja bagi Penulis?

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 15:30 WIB

Drakor Makin Pendek, Benarkah Efek Samping TikTok Bikin Penonton Susah Fokus?

Drakor Makin Pendek, Benarkah Efek Samping TikTok Bikin Penonton Susah Fokus?

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 15:29 WIB

AGRA Tak Percaya UU Reforma Agraria Bisa Atasi Monopoli Tanah

AGRA Tak Percaya UU Reforma Agraria Bisa Atasi Monopoli Tanah

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:28 WIB

Transaksi BRI Ini Bisa Kasih Kamu Voucher Tokopedia Rp100 Ribu

Transaksi BRI Ini Bisa Kasih Kamu Voucher Tokopedia Rp100 Ribu

Bri | Kamis, 24 September 2026 | 15:27 WIB

Rambut Rontok dan Ketombe? Ini 4 Rekomendasi Hair Tonic Ampuh Beserta Reviewnya!

Rambut Rontok dan Ketombe? Ini 4 Rekomendasi Hair Tonic Ampuh Beserta Reviewnya!

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 15:27 WIB

×