RUU Larangan Minuman Beralkohol Belum Tentu Berlanjut, Ini Penjelasan DPR

Jum'at, 13 November 2020 | 12:31 WIB
RUU Larangan Minuman Beralkohol Belum Tentu Berlanjut, Ini Penjelasan DPR
Ilustrasi--Sejumlah barang bukti minuman keras (miras) atau minuman beralkohol disita aparat kepolisian karena dijual tanpa izin. (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukan," tutur Illiza.

Illiza memandang, aturan terkait minuman beralkohol yang tertuang di dalam KUHP belum cukup.

Sehingga diperlukan undang-undang yang dapat mengatur persoalan minuman beralkohol secara mendetail. Ia berharap, keberadaan RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat segera tuntas sampai nantinya disahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI