Semakin Terbuka, Bangladesh Rancang UU Pembagian Warisan untuk Transgender

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Senin, 16 November 2020 | 14:34 WIB
Semakin Terbuka, Bangladesh Rancang UU Pembagian Warisan untuk Transgender
Ilustrasi trangender. (Shutterstock)

Suara.com - Bangladesh tengah merancang undang-undang yang mengatur hak warisan dimana seorang transgender dapat mendapat bagian warisan keluarga.

Meskipun negara berpenduduk 168 juta itu secara resmi sekuler, undang-undang warisan masih mengikuti hukum agama yang menyebutkan sebagian besar transgender dilarang mewarisi harta ketika orang tua mereka meninggal.

Menyadur Times Now News, Perdana Menteri Sheikh Hasina mengatakan pada pertemuan kabinet minggu ini bahwa undang-undang warisan baru untuk transgender sedang dirancang.

Kelompok transgender di Bangladesh dikenal sebagai hijra, istilah umum yang merujuk pada seseorang yang lahir sebagai laki-laki tetapi tidak menyebut diri mereka sebagai laki-laki atau perempuan.

"Kami mencoba untuk menyusun undang-undang sesuai dengan hukum syariah Islam dan konstitusi kami yang akan menjamin hak milik bagi anggota keluarga transgender," kata Menteri Hukum Anisul Huq kepada AFP.

RUU tersebut belum diusulkan di parlemen tetapi diharapkan dapat lolos dengan nyaman di badan legislatif.

Bangladesh telah mengizinkan transgender, yang berjumlah sekitar 1,5 juta orang, yang diidentifikasi sebagai jenis kelamin terpisah sejak 2013.

Tahun lalu kaum transgender diizinkan mendaftar untuk memilih sebagai jenis kelamin ketiga. Awal bulan ini, Bangladesh membuka sekolah Islam pertamanya untuk transgender Muslim.

Namun, komunitas LGBTQI masih menghadapi diskriminasi seiring dengan undang-undang era kolonial yang masih diberlakukan dimana pelaku seks gay dihukum.

Aktivis HAM menyambut baik langkah tersebut tetapi skeptis tentang apakah undang-undang tersebut akan dapat ditegakkan dengan banyak keluarga yang masih menolak keturunan transgender mereka.

"Sebagai seorang aktivis, saya senang masalah ini menjadi fokus. Tapi ini bukan hanya masalah undang-undang, melainkan membutuhkan perubahan di seluruh masyarakat," kata Ananya Banik, ketua kelompok hak transgender SadaKalo.

Banik mengatakan dia bergaung dengan kelompok dan menyatakan ia seorang transgender ketika dia berusia 16 tahun.

"Saya harus meninggalkan keluarga saya karena tekanan yang mereka terima dari keluarga lain ketika saya tumbuh dewasa. Dan saya tidak sendiri, ada ratusan ribu anggota komunitas kami yang harus meninggalkan keluarganya," jelas Banik.

Dia mengatakan banyak waria meninggalkan rumah mereka di usia muda, sering diusir dari keluarga, dan menghadapi kekerasan jika mereka kembali untuk mengklaim warisan.

Kelompok hak asasi juga takut akan reaksi dari kelompok garis keras agama. Pada 2015, ekstremis Islam membunuh seorang aktivis gay terkemuka dan editor majalah LGBTQI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Para Ulama di Bangladesh Buka Madrasah untuk Transgender

Para Ulama di Bangladesh Buka Madrasah untuk Transgender

News | Sabtu, 07 November 2020 | 09:47 WIB

Heboh! Akun Twitter Sebar Video Demo Bangladesh Tapi Dibilang di Indonesia

Heboh! Akun Twitter Sebar Video Demo Bangladesh Tapi Dibilang di Indonesia

News | Rabu, 04 November 2020 | 14:26 WIB

Geram! Politisi, Artis dan Ulama Ini Serukan Boikot Produk Prancis

Geram! Politisi, Artis dan Ulama Ini Serukan Boikot Produk Prancis

Banten | Sabtu, 31 Oktober 2020 | 12:00 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB