Sidang: Suami Jaksa Pinangki Nangis Curhat Sering Ribut dan Tak Seranjang

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Senin, 16 November 2020 | 17:00 WIB
Sidang: Suami Jaksa Pinangki Nangis Curhat Sering Ribut dan Tak Seranjang
Jaksa Pinangki di persidangan, Senin (16/11/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan anggota Polri bernama AKBP Yogi Yusuf Napitupulu sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratiifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Senin (16/11/2020) hari ini.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, suami dari terdakwa Pinangki Sirna Malasari itu berurai air mata saat memberikan sejumlah kesaksian.

Yogi yang menjawab pertanyaan jaksa bercerita jika hubungannya dengan Pinangki mengalami keretakan. Sebagai pasangan suami dan istri, keretakan itu terjadi saat keduanya tinggal bersama di Ibu Kota.

JPU menghadirkan anggota Polri bernama AKBP Yogi Yusuf Napitupulu sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratiifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Senin (16/11/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
JPU menghadirkan anggota Polri bernama AKBP Yogi Yusuf Napitupulu sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratiifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Senin (16/11/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Diketahui, Yogi beberapa tahun lalu berdinas di Bengkulu. Sedangkan Pinangki bertugas di Kejaksaan Agung.

"Bahwa memang semenjak kami tinggal di Jakarta, mulai ada permasalah dalam rumah tangga. Dari awal-awal ketemu sebulan sekali, tahunya yang indah saja. Begitu bersama banyak persoalan rumah tangga yang kecil, kami emosional, menjadi keributan dalam rumah tangga," kata Yogi.

Biduk rumah tangga Yogi mulai renggang sekitar tahun 2019. Sambil menitikan air mata, Yogi mengaku jarang berkomunikasi dan jarang tidur seranjang.

"Saat 2019, hubungan saya dengan Pinangki agak kurang baik, kami kurang berkomunikasi, tidur tidak sekamar," sambungnya.

Alasan tersebut lah yang membuat Yogi tidak banyak mengetahui soal perkara yang merundung istrinya. Terlebih, saat proses penyidikan, Yogi juga ditanya oleh penyidik terkait perkara tersebut.

"Saya ditanyakan Penuntut Umum  masa saya tidak tahu sih? Jujur, saya nanya gitu saya sudah malas. pasti jadinya ribut. suasana ini yang mungkin tidak dipahami suami apaan? tapi itulah yang ada," ungkap Yogi.

baca juga

"Kalau bapak tahu perasaan saya saat itu, boro-boro saya mau nanya pak. Jadi tolong dipahami lah," pungkas dia.

Dakwaan

Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu Dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking L akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangkk untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," lanjut jaksa.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Boyamin MAKI Kecewa King Maker Tak Diungkap di Sidang Kasus Pinangki

Boyamin MAKI Kecewa King Maker Tak Diungkap di Sidang Kasus Pinangki

News | Jum'at, 13 November 2020 | 17:46 WIB

Ngaku Tak Pernah Dapat Uang dari Anita, Emosi Jaksa Pinangki Meledak

Ngaku Tak Pernah Dapat Uang dari Anita, Emosi Jaksa Pinangki Meledak

News | Rabu, 11 November 2020 | 19:04 WIB

Perkara Skandal Djoko Tjandra, KPK Terus Cermati Fakta-fakta Persidangan

Perkara Skandal Djoko Tjandra, KPK Terus Cermati Fakta-fakta Persidangan

News | Rabu, 11 November 2020 | 18:11 WIB

Bayaran jadi Pengacara Djoko Tjandra Disunat Pinangki, Anita Ngadu ke Suami

Bayaran jadi Pengacara Djoko Tjandra Disunat Pinangki, Anita Ngadu ke Suami

News | Rabu, 11 November 2020 | 15:49 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Politikus Nasdem Andi Irfan

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Politikus Nasdem Andi Irfan

News | Rabu, 11 November 2020 | 12:24 WIB

Saksi Sebut Pinangki Dekat Dengan Maruf, Jubir: Tak Ada Hubungan Khusus

Saksi Sebut Pinangki Dekat Dengan Maruf, Jubir: Tak Ada Hubungan Khusus

Jabar | Selasa, 10 November 2020 | 17:56 WIB

Nama Wapres Maruf Disebut Saksi Kasus Pinangki, Jubir: Datang Cuma Berfoto

Nama Wapres Maruf Disebut Saksi Kasus Pinangki, Jubir: Datang Cuma Berfoto

News | Selasa, 10 November 2020 | 17:03 WIB

KPK Didesak Selidiki Keterlibatan Petinggi Kejaksaan di Kasus Pinangki

KPK Didesak Selidiki Keterlibatan Petinggi Kejaksaan di Kasus Pinangki

News | Selasa, 10 November 2020 | 09:52 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×