"Tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," ungkap Karyoto.
Karyoto menyebut penyidik antirasuah telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan akan terus melakukan pemeriksaan kembali ke beberapa pihak. Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp1,5 miliar.
"Dalam proses penyidikan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain," kata Karyoto.
Untuk terus mendalami proses penyidikan kasus ini, Abdul akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 05 Desember 2020 di Rumah Tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.