Brigjen Prasetijo Coret Nama Kabareskrim, Ini Kata Saksi Ahli

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 17 November 2020 | 23:05 WIB
Brigjen Prasetijo Coret Nama Kabareskrim, Ini Kata Saksi Ahli
Djoko Tjandra sempat menangis dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan seorang saksi ahli bernama AKBP Rita Kundarwati dalam sidang perkara surat jalan palsu. Rita merupakan Kepala Sub Bagian Tata Naskah Sekretariat Umum Polri.

Dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020), dia menjelaskan mengenai jenis surat dalam lingkungan Polri. Menurutnya, seluruh surat harus mengacu pada Peraturan Kapolri No.7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri.

Keterangan itu disampaikan Rita mengenai surat jalan yang diduga dipalsukan untuk memuluskan langkah terdakwa Djoko Tjandra masuk ke Tanah Air. Dalam hal ini, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur soal konsep pembuatan surat jalan.

"Adanya surat izin, surat izin jalan, dan surat perintah perjalanan dinas," kata Rita di ruang sidang.

Rita menjelaskan, pihak-pihak yang mempunyai kewenangan menandatangani surat dinas anggota Polri adalah pejabat utama. Contohnya, Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan, atau Inspektorat Pengawasan Umum.

Dalam kasus ini, posisi terdakwa Brigjen Prasetijo -- yang saat itu menjabat Kepala Biro Korwas PPNS Polri -- tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani. Hal tersebut diungkapkan saat menjawab pertanyaaan yang dilayangkan oleh JPU.

"Biro Korwas?" tanya JPU.

"Oh, bukan pejabat utama," jawab Rita.

Rita menambahkan, seorang Kepala Biro tidak bisa menandatangani surat atas namanya sendiri. Seharusnya, kewenangan tersebut adalah milik pimpinan sang Kepala Biro -- dalam hal ini, pimpunan Prasetijo adalah Komjen Listyo Sigit Prabowo.

baca juga

"Harus atas nama Kabareskrim," ungkap dia.

Selanjutnya, Rita menyebut jika satuan Biro dalam institusi Polri tidak mempunyai cap maupun stempel jabatan. Dengan demikian, seorang Kepala Biro tidak dapat menandatangani surat dinas.

"Kalau surat jalan, tidak ada selama ini," tutupnya.

Coret Nama Kabareskrim

Dalam sidang perdana yang dihelat pada Selasa (13/10/2020) lalu, JPU menyebut jika Brigjen Prasetijo Utomo mencoret nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit. Pasalnya, dalam mekanisme pembuatan surat jalan, seharusnya ditandatangi oleh Komjen Listyo.

Oleh Brigjen Prasetijo, nama atasannya dicoret agar surat jalan palsu bisa segera terbit. Dia yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, meminta bawahannya untuk merevisi surat jalan tersebut.

"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," kata jaksa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Keterlibatan Brigjen Prasetijo dalam perkara ini bermula saat Anita Kolopaking -- yang saat itu berstatus sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra -- mengurus Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, Djoko Tjandra selaku pihak pemohon diwajibkan hadir untuk mendaftarkan PK tersebut. Djoko Tjandra yang masih berstatus buronan saat itu sedang berada di Negeri Jiran, Malaysia.

Berkenaan dengan itu, Anita langsung meminta bantuan pada Brigjen Prasetijo. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengutus saksi bernama Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.

Terkait perubahan surat jalan tersebut, jaksa menyatakan jika hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Data Persuratan Dinas di Lingkungan Polri. Namun, Brigjen Prasetijo tetap mengutus bawahannya agar tetap melakukan revisi surat.

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yakin Kejagung dan Bareskrim Berikan Berkas Djoko Tjandra, KPK: Secepatnya!

Yakin Kejagung dan Bareskrim Berikan Berkas Djoko Tjandra, KPK: Secepatnya!

News | Selasa, 17 November 2020 | 20:53 WIB

Nomor Ponsel Sudah Tak Aktif, Djoko Tjandra Ragukan Keterangan Saksi

Nomor Ponsel Sudah Tak Aktif, Djoko Tjandra Ragukan Keterangan Saksi

News | Selasa, 17 November 2020 | 20:31 WIB

Terkuak! Brigjen Prasetijo dan Anita Pernah Foto Bareng di Atas Pesawat

Terkuak! Brigjen Prasetijo dan Anita Pernah Foto Bareng di Atas Pesawat

News | Selasa, 17 November 2020 | 16:36 WIB

Penyidik Polri Bedah Isi HP Brigjen Prasetijo di Sidang, Isi Mengejutkan!

Penyidik Polri Bedah Isi HP Brigjen Prasetijo di Sidang, Isi Mengejutkan!

News | Selasa, 17 November 2020 | 13:37 WIB

Sidang IDI Kacung WHO Berlanjut, Jerinx Sampaikan Duplik

Sidang IDI Kacung WHO Berlanjut, Jerinx Sampaikan Duplik

Bali | Selasa, 17 November 2020 | 11:04 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

×