Adik Ipar Nurhadi Dijanjikan Rp 10 Miliar Urus Perkara Hiendra Soenjoto

Rabu, 18 November 2020 | 21:04 WIB
Adik Ipar Nurhadi Dijanjikan Rp 10 Miliar Urus Perkara Hiendra Soenjoto
JPU KPK menghadirkan dua orang saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto yang didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83,013 miliardi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11). (Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - JPU menghadirkan saksi advokat Rahmat Santoso, dalam sidang lanjutan terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020) malam.

Kepada majelis hakim, Rahmat mengaku sempat dijanjikan uang Rp 10 miliar oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara melawan PT KBN di Peninjauan Kembali atau PK.

Hiendra kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat sebagai penyuap Nurhadi dan Rezky.

"Saya diminta jadi PH (penasihat hukum) lakukan PK. Kira-kira Rp 10 miliar (untuk bayar fee ), itu lima miliar dulu setelah sukses 5 miliar lagi," kata Rahmat di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).

Adik kandung dari istri Nurhadi, Tin Zuraida itu menjelaskan awalnya Hiendra mendatangi kantornya Rahmat And Partner di Surabaya. Hiendra pun menjelaskan permasalahan perkara itu.

"Ketika itu dia menceritakan apa yang terjadi. Terus saya minta berkas pada pengacaranya Onggan (terdahulu). Saya sempat ke kantornya di Jakarta," ucap Rahmat.

Kemudian, kata Rahmat, terjadi kesepakatan. Rahmat pun langsung diberikan cek untuk nantinya dapat dicairkan.

"Diberikan cek oleh Hiendra datang kekantor saya setelah saya mendapatkan berkas, dia mengatakan cek ini dapat dicairkan setelah mendaftarkan kuasa dan lain sebagaimanya," ungkap Rahmat.

Jaksa pun menanyakan berapa nilai cek yang diberikan Hiendra kepada saksi Rahmat.

Baca Juga: KPK Lelang Aset Milik Terpidana Eks Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain

"Rp 5 miliar. Iya (fee yang disepakati di awal)," ucap Rahmat.

Selanjutnya jaksa KPK pun kembali menanyakan berapa kali bertemu Hiendra. Rahmat pun menjawab sekiranya dua sampai tiga kali melakukan pertemuan terkait mengurus perkara itu.

Rahmat mengaku bahwa dalam pendaftaran PK dalam perkara milik Hiendra dilakukan oleh tim hukum Rahmat di Jakarta. Lantaran Rahmat sendiri masih berkantor di Surabaya.

"Yang mendaftar adalah teman saya. Saya tiket pesawat terlalu jauh. Makanya penyidik juga bingung nggak ada tanda tangannya (menjadi kuasa). Saya jawab , yang daftar partner saya di Jakarta. Kebetulan dia advokat di jakarta partner saya namanya Agus," ucap Rahmat.

Kemudian terkait PK itu, Rahmat menyebut telah mengurus pendaftaran dan mengurus semuanya. Sehingga, Rahmat menghubungi Hiendra untuk mencairkan cek Rp 5 miliar yang diberikan itu.

"Jadi, ketika sudah mendaftar kita jalankan semuamya. Saya mau mencairkan cek yang Rp 5 miliarnya itu. Saya telpon kepada Hiendra. Pak ceknya mau saya jalankan," ucap Rahmat saat menelpon Hiendra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI