Penggugat Soal UU Ciptaker: Ini Ajang MK Membuktikan Independen atau Tidak

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 19 November 2020 | 15:52 WIB
Penggugat Soal UU Ciptaker: Ini Ajang MK Membuktikan Independen atau Tidak
Suasana di luar gedung MK (Suara.com/ Ade Dianti)

Suara.com - Belasan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mengajukan gugatan uji formil UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan salah satunya sebagai pembuktian indepedensi hakim MK.

Uji formil tersebut sudah dilayangkan perwakilan kuasa hukum ke Gedung MK, pada Kamis (19/11/2020) sejak pukul 13.00 WIB.

Salah satu perwakilan pemohon gugatan, Gunawan mengatakan pengujian uji formil ini tidak hanya sekedar untuk menjegal UU Cipta Kerja saja, melainkan juga untuk menguji independensi MK.

"Ini ajang bagi MK untuk membuktikan bahwa mereka independen atau tidak," kata Gunawan saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (19/11).

Gunawan megungkapkan, dengan adanya sejumlah aliansi seperti misalnya Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang menolak mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK lantaran independensi hakim diragukan, justru menjadi sebuah keuntungan.

"Jadi kami justru merasa diuntungkan dengan tuntutan dari Gebrak dan lain-lain, yang menyatakan hakim MK tidak independen, karena pasti akan menjadi kontrol di dalam sini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Gunawan dan pihaknya merasa yakin gugatan yang diajukan pihaknya akan dikabulkan oleh MK. Pasalnya, secara kasat mata saja masyarakat awam sudah bisa melihat bahwa UU Cipta Kerja secara formil sudah cacat hal itu ditunjukkan misalnya seperti kesalahan ketik hingga penambahan halaman.

"Sekarang ada yang sudah gampang dilihat, semua orang tahu itu ada masalahnya. Misalnya setelah disahkan, kenapa gonta ganti halaman. Atau ketika UU dikeluarkan nomor, ternyata ada yang salah pasal yang kemudian pemerintah dengan gampang bilang administrasi. Itu kan tidak bisa," tandasnya.

Gugatan Buruh

baca juga

Sebelumnya dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi menjadi yang pertama memasukan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, KSPSI dibawah pimpinannya dan KSPI pimpinan Said Iqbal resmi mengajukan gugatan ke MK.

Andi Gani meyakini MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan.

"Kami memilih jalur konstitusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," ujarnya kepada Wartawan, Selasa (3/11/2020).

Andi Gani menilai, UU Cipta Kerja ini merampas masa depan buruh Indonesia.

Menurutnya, buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Jika sidang digelar, lanjut Andi Gani, nantinya buruh siap memenuhi sidang dengan aksi di depan Gedung MK.

"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung," jelasnya.

Diteken Presiden

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11). UU Cipta Kerja diundangkan dengan Nomor 11 tahun 2020.

Salinan UU Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh hingga LSM Gugat UU Ciptaker ke MK, Berkasnya Diangkut Pakai Troli

Buruh hingga LSM Gugat UU Ciptaker ke MK, Berkasnya Diangkut Pakai Troli

News | Kamis, 19 November 2020 | 15:03 WIB

Mahfud MD Terima Usulan Perppu Untuk Atur Pidana di UU Ciptaker

Mahfud MD Terima Usulan Perppu Untuk Atur Pidana di UU Ciptaker

News | Selasa, 17 November 2020 | 14:32 WIB

Nadiem Luruskan Kontroversi Pasal 65 UU Ciptaker: Orientasi Tetap Nirlaba

Nadiem Luruskan Kontroversi Pasal 65 UU Ciptaker: Orientasi Tetap Nirlaba

News | Senin, 16 November 2020 | 12:32 WIB

Moeldoko Sebut Bintang Mahaputera Tak Kurangi Independensi Hakim MK

Moeldoko Sebut Bintang Mahaputera Tak Kurangi Independensi Hakim MK

News | Kamis, 12 November 2020 | 22:04 WIB

Puan: Peraturan Pelaksana Jadi Kesempatan Jelaskan Manfaat UU Ciptaker

Puan: Peraturan Pelaksana Jadi Kesempatan Jelaskan Manfaat UU Ciptaker

News | Selasa, 10 November 2020 | 01:05 WIB

Terkini

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:23 WIB

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

Jepang Cetak Sejarah Dunia Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Cetak Sejarah Dunia Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:05 WIB

Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif

Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif

Kaltim | Minggu, 13 September 2026 | 10:05 WIB

×