Anies Telah Teken Perda Penanggulangan Covid-19 DKI

Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 19 November 2020 | 21:31 WIB
Anies Telah Teken Perda Penanggulangan Covid-19 DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Daerah atau Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 sejak sepekan lalu.

"Sudah, Perda Nomor 2 Tahun 2020. Nanti sebentar lagi diupload oleh Pemprov," kata Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Perda penanganan Covid-19 di DKI tersebut ditandatangani Anies pada 12 November 2020. Dengan begitu maka perda tentang penanggulangan Covid-19 DKI sudah bisa diterapkan.

"Iya (sudah berlaku), tapi pergubnya masih kita susun, teknisnya bagaimana. Selama belum ada pergub yang baru, pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," ujarnya.

Diketahui, pengesahan perda penanggulangan Covid-19 dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/10).

Rapat tersebut tidak dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, namun diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Dalam rapat itu, Ketua DPRD DKI Jakarta meminta persetujuan anggota dewan mengenai Raperda menjadi Perda berisi 11 bab dan 35 pasal.

"Kepada forum rapat paripurna, apakah Raperda Penanggulangan COVID-19 dapat disetujui menjadi peraturan daerah?" kata Prasetio yang dijawab setuju oleh anggota Dewan.

Setelah persetujuan itu, draf raperda yang sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta diserahkan secara simbolis kepada Riza selaku Wakil Gubernur.

Ada beberapa hal penting yang dibahas dalam Perda tersebut. Seperti pelibatan DPRD dalam status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.

Pelibatan DPRD DKI dalam memutus kelanjutan PSBB itu tercantum pada ayat 3.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," tulis Perda Penanggulangan Covid-19.

Dalam perda tersebut, tidak ada sanksi pidana bagi yang melanggar, tapi hanya sanksi denda. Termasuk orang yang menolak melakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19 dapat didenda Rp5 juta.

Pada pasal 31, orang yang dengan sengaja membawa jenazah pasien suspek atau positif Covid-19 dari fasilitas kesehatan dapat dikenai denda paling banyak Rp5 juta. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelar Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies: Biarkan Kerja Nyata yang Bicara

Kelar Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies: Biarkan Kerja Nyata yang Bicara

Video | Minggu, 16 Oktober 2022 | 16:00 WIB

Pamit Dari Balai Kota, Anies Baswedan Pulang ke Rumah Naik Vespa

Pamit Dari Balai Kota, Anies Baswedan Pulang ke Rumah Naik Vespa

Foto | Minggu, 16 Oktober 2022 | 15:33 WIB

Begini Momen Anies Baswedan di Hari Terakhir Menjabat Gubernur DKI Jakarta

Begini Momen Anies Baswedan di Hari Terakhir Menjabat Gubernur DKI Jakarta

Video | Minggu, 16 Oktober 2022 | 13:05 WIB

Anies Baswedan Pamit Kepada Warga Jakarta di Balai Kota

Anies Baswedan Pamit Kepada Warga Jakarta di Balai Kota

Foto | Minggu, 16 Oktober 2022 | 14:28 WIB

Anies Baswedan Resmikan Halte Transjakarta Bundaran HI

Anies Baswedan Resmikan Halte Transjakarta Bundaran HI

Foto | Minggu, 16 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Pesan Anies ke Heru Budi: Beliau Sangat Mumpuni, Berpengalaman, dan Akan Sukses Jalani Tugas

Pesan Anies ke Heru Budi: Beliau Sangat Mumpuni, Berpengalaman, dan Akan Sukses Jalani Tugas

Video | Kamis, 13 Oktober 2022 | 07:30 WIB

Berkolaborasi Hadirkan Jakarta yang Nyaman bagi Warganya

Berkolaborasi Hadirkan Jakarta yang Nyaman bagi Warganya

News | Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:34 WIB

Anies Baswedan Resmikan Kampung Gembira Gembrong

Anies Baswedan Resmikan Kampung Gembira Gembrong

Foto | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:28 WIB

NasDem Resmi Pilih Anies Baswedan Untuk Jadi Capres 2024

NasDem Resmi Pilih Anies Baswedan Untuk Jadi Capres 2024

Foto | Senin, 03 Oktober 2022 | 13:53 WIB

Farewell Event Untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Farewell Event Untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Foto | Senin, 03 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Terkini

Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha

Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:56 WIB

krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin

krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:55 WIB

Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional

Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:45 WIB

Dunia Harus Tahu! 8 Juta Warga Sudan Terancam Kelaparan, 700 Ribu Anak di Ambang Maut

Dunia Harus Tahu! 8 Juta Warga Sudan Terancam Kelaparan, 700 Ribu Anak di Ambang Maut

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:44 WIB

Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi

Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:40 WIB

Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa

Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:36 WIB

Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?

Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB

Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah

Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:27 WIB

Bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Prabowo Subianto Siapkan 'Kejutan' untuk Buruh

Bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Prabowo Subianto Siapkan 'Kejutan' untuk Buruh

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:25 WIB

Lasarus PDIP: Pintu Kereta Api Jadi Akar Masalah, Harus Diurus Pemerintah Pusat

Lasarus PDIP: Pintu Kereta Api Jadi Akar Masalah, Harus Diurus Pemerintah Pusat

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:22 WIB