Kontras Kritisi Tuntutan Ringan 11 Oknum TNI Keroyok Warga hingga Tewas

Jum'at, 20 November 2020 | 08:06 WIB
Kontras Kritisi Tuntutan Ringan 11 Oknum TNI Keroyok Warga hingga Tewas
Ilustrasi pengeroyokan. [Dok. Solopos]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa ada upaya perlindungan kepada para terdakwa yang melakukan penyiksaan," ungkapnya.

Dengan penjelasan itu, KontraS mendesak agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II/08 Jakarta untuk dapat memberikan putusan maksimal kepada terdakwa. Apalagi kalau mengingat institusi TNI telah memiliki aturan pelarangan praktik-praktik penyiksaan.

"Putusan maksimal tersebut dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku, agar kedepan peristiwa serupa tidak terjadi dan dapat dijadikan pembelajaran bagi prajurit-prajurit TNI lainnya," katanya.

Kemudian tanpa bermaksud mengintervensi proses persidangan, KontraS juga berharap agar Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi serta kedudukan pelaku sebagai alat negara yang dijadikan dasar pemberatan perbuatan dan pidana terdakwa.

"Dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,"

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 11 prajurit TNI dari Kesatuan Yonbekang 4/Air menganiaya seorang pria bernama Jusni di Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020 hingga meninggal dunia. Atas tindakan brutal itu, dua dari sebelas pelaku dijatuhi sanksi pemecatan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI, Achmad Riad mengatakan kasus kekerasan tersebut sudah dibawa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sedangkan anggota lainnya dituntut.

"Sementara putusannya itu dua orang dipecat, tuntutannya, tuntutan dua dipecat, kemudian sembilan antara 1-2 tahun," kata Achmad di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga: Nahas, Ogah Kasih Uang Jatah Preman, Pedagang Kelapa di Tangerang Dikeroyok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI