Kontras Kritisi Tuntutan Ringan 11 Oknum TNI Keroyok Warga hingga Tewas

Jum'at, 20 November 2020 | 08:06 WIB
Kontras Kritisi Tuntutan Ringan 11 Oknum TNI Keroyok Warga hingga Tewas
Ilustrasi pengeroyokan. [Dok. Solopos]

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 11 prajurit TNI dari Kesatuan Yonbekang 4/Air menganiaya seorang pria bernama Jusni di Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020 hingga meninggal dunia. Atas tindakan brutal itu, dua dari sebelas pelaku dijatuhi sanksi pemecatan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI, Achmad Riad mengatakan kasus kekerasan tersebut sudah dibawa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sedangkan anggota lainnya dituntut.

"Sementara putusannya itu dua orang dipecat, tuntutannya, tuntutan dua dipecat, kemudian sembilan antara 1-2 tahun," kata Achmad di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI