Untuk persyaratan antara lain; guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Selain itu, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.