Instruksi Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, RK: Jabatan Ada Resikonya

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 20 November 2020 | 19:32 WIB
Instruksi Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, RK: Jabatan Ada Resikonya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan soal Habib Rizieq Shihab di Bareskrim Polri. (Suara.com)

Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait potensi mendapat sanksi pemberhentian dari Mendagri Tito Karnavian buntut acara kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menilai bahwa pada dasarnya setiap pejabat memiliki risiko. Namun, ia mengatakan, semua harus berlandaskan asas keadilan termasuk soal pemberhentian kepala daerah.

"Semua jabatan ini ada resikonya. Tapi harus berasaskan adil, karena biasanya pemberhentian kepala daerah itu kalau dia melakukan perbuatan pribadi tercela gitu kan. Tapi kalau dinamikanya datang dari pihak masyarakat, ya masa logika itu diperlakukan," kata Emil usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).

Kendati begitu, Emil mengaku setuju dengan instruksi Mendagri tersebut. Baginya, soal jabatan hanya sebatas titipan saja.

Bahkan, mantan walikota Bandung tersebut pun mengutip ayat dalam Al Quran yakni Surat Ali Imran Ayat 26 soal kekuasaan.

"Allah berikan kekuasaan kepada kami dan Allah juga suatu hari mencabut kekuasaan itu. Jadi saya kira kita ikuti saja prosedurnya," tandasnya.

Copot Kepala Daerah yang Langgar Prokes

Buntut dari pembiaran kerumunan massa yang terjadi dalam rentetan acara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab disikapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

baca juga

Instruksi Mendagri 6/2020 itu dikeluarkan di Jakarta pada Rabu (18/11/2020) dan diteken oleh Tito. Instruksi tersebut dijelaskan adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.

Hal tersebut dibuat untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu, maka Mendagri menginstruksikan Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan (prokes) Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian tertulis dalam Instruksi Mendagri yang dikutip Suara.com, Rabu (18/11/2020).

Kemudian, para pimpinan daerah yang disebut juga diinstrukan untuk melakukan langkah-langkah proaktif guna mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Menurutnya, mencegah lebih baik ketimbang menindak.

"Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir," ujarnya.

Sesuai dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah bisa diberhentikan.

Hal tersebut berlandaskan karena dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah/ wakil kepala daerah. Selain itu dikarenakan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.

"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Poster Bergambar Rizieq Diinjak-Dibakar Pendemo, GNPF Sumut: Aksi Bayaran

Poster Bergambar Rizieq Diinjak-Dibakar Pendemo, GNPF Sumut: Aksi Bayaran

Sumut | Jum'at, 20 November 2020 | 19:30 WIB

Kronologi Kerumunan Massa Pengikut Rizieq di Megamendung Versi Ridwan Kamil

Kronologi Kerumunan Massa Pengikut Rizieq di Megamendung Versi Ridwan Kamil

News | Jum'at, 20 November 2020 | 19:23 WIB

Selesai Diperiksa, Ridwan Kamil Ungkap 6 Hal Tak Bisa Diintervensi Gubernur

Selesai Diperiksa, Ridwan Kamil Ungkap 6 Hal Tak Bisa Diintervensi Gubernur

Jakarta | Jum'at, 20 November 2020 | 19:14 WIB

Kapolda Baru Dukung Pangdam: Pasang Baliho Harus Berizin dan Bayar Pajak

Kapolda Baru Dukung Pangdam: Pasang Baliho Harus Berizin dan Bayar Pajak

Banten | Jum'at, 20 November 2020 | 19:07 WIB

Ridwan Kamil Dimintai Klarifikasi Terkait Acara HRS di Bogor selama 7 Jam

Ridwan Kamil Dimintai Klarifikasi Terkait Acara HRS di Bogor selama 7 Jam

Jabar | Jum'at, 20 November 2020 | 19:05 WIB

Terkini

Ada Ji Chang-wook hingga Bona, Ini 5 Drama Korea Terbaru September 2026!

Ada Ji Chang-wook hingga Bona, Ini 5 Drama Korea Terbaru September 2026!

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 09:05 WIB

Heboh Suara Ledakan di Kilang Dumai, Pertamina Ungkap Penyebabnya

Heboh Suara Ledakan di Kilang Dumai, Pertamina Ungkap Penyebabnya

Riau | Kamis, 03 September 2026 | 09:04 WIB

Teka-teki Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU: Jadi Saksi untuk Tersangka Siapa?

Teka-teki Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU: Jadi Saksi untuk Tersangka Siapa?

News | Kamis, 03 September 2026 | 09:02 WIB

Acer Bawa 3D Tanpa Kacamata ke Laptop Aspire, Diperkenalkan di Next@Acer

Acer Bawa 3D Tanpa Kacamata ke Laptop Aspire, Diperkenalkan di Next@Acer

Tekno | Kamis, 03 September 2026 | 09:01 WIB

Perang AS-Iran Memanas Lagi, Tapi Harga Minyak Dunia Turun Segini

Perang AS-Iran Memanas Lagi, Tapi Harga Minyak Dunia Turun Segini

News | Kamis, 03 September 2026 | 09:00 WIB

Purbaya Akui Sempat Lalai Pantau Kondisi Likuiditas Perbankan

Purbaya Akui Sempat Lalai Pantau Kondisi Likuiditas Perbankan

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 08:54 WIB

BRI Salatiga Tegas Hadapi Fraud, Oknum Pekerja Diproses Hukum dan PHK

BRI Salatiga Tegas Hadapi Fraud, Oknum Pekerja Diproses Hukum dan PHK

Jawa Tengah | Kamis, 03 September 2026 | 08:53 WIB

Bukan Sekadar Novel Geng Motor, Novel Areksa Ajarkan Arti Pengorbanan

Bukan Sekadar Novel Geng Motor, Novel Areksa Ajarkan Arti Pengorbanan

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 08:50 WIB

Kasus Jasad Perempuan Terbakar di Demak Terungkap, Pelaku Kekasih Korban!

Kasus Jasad Perempuan Terbakar di Demak Terungkap, Pelaku Kekasih Korban!

Jawa Tengah | Kamis, 03 September 2026 | 08:48 WIB

Polisi Singapura Kumpulkan Sampel DNA Keluarga 9 Warganya yang Hilang di Banjir Bandang Nepal

Polisi Singapura Kumpulkan Sampel DNA Keluarga 9 Warganya yang Hilang di Banjir Bandang Nepal

News | Kamis, 03 September 2026 | 08:46 WIB

×