Instruksi Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, RK: Jabatan Ada Resikonya

Jum'at, 20 November 2020 | 19:32 WIB
Instruksi Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, RK: Jabatan Ada Resikonya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan soal Habib Rizieq Shihab di Bareskrim Polri. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait potensi mendapat sanksi pemberhentian dari Mendagri Tito Karnavian buntut acara kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menilai bahwa pada dasarnya setiap pejabat memiliki risiko. Namun, ia mengatakan, semua harus berlandaskan asas keadilan termasuk soal pemberhentian kepala daerah.

"Semua jabatan ini ada resikonya. Tapi harus berasaskan adil, karena biasanya pemberhentian kepala daerah itu kalau dia melakukan perbuatan pribadi tercela gitu kan. Tapi kalau dinamikanya datang dari pihak masyarakat, ya masa logika itu diperlakukan," kata Emil usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).

Kendati begitu, Emil mengaku setuju dengan instruksi Mendagri tersebut. Baginya, soal jabatan hanya sebatas titipan saja.

Bahkan, mantan walikota Bandung tersebut pun mengutip ayat dalam Al Quran yakni Surat Ali Imran Ayat 26 soal kekuasaan.

"Allah berikan kekuasaan kepada kami dan Allah juga suatu hari mencabut kekuasaan itu. Jadi saya kira kita ikuti saja prosedurnya," tandasnya.

Copot Kepala Daerah yang Langgar Prokes

Buntut dari pembiaran kerumunan massa yang terjadi dalam rentetan acara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab disikapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Poster Bergambar Rizieq Diinjak-Dibakar Pendemo, GNPF Sumut: Aksi Bayaran

Instruksi Mendagri 6/2020 itu dikeluarkan di Jakarta pada Rabu (18/11/2020) dan diteken oleh Tito. Instruksi tersebut dijelaskan adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI