Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
Berita ini akan diperbarui dengan informasi terbaru, ikuti perkembangannya
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
Berita ini akan diperbarui dengan informasi terbaru, ikuti perkembangannya
REKOMENDASI
TERKINI