Simak! Aturan Penempatan Transgender di Penjara

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 25 November 2020 | 15:09 WIB
Simak! Aturan Penempatan Transgender di Penjara
Millen Cyrus menangis saat polisi melakukan gelar perkara atas kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). [Suara.com/Herwanto]

Suara.com - Persoalan aturan penempatan transgender di penjara terus menjadi perbincangan menarik. Apalagi kasus artis transgender yang terlibat narkoba, Millen Cyrus ternyata sempat dimasukke ke sel laki-laki. Bagaimana sebenarnya aturan hukumnya? 

Persoalan transgender memang tidak mudah mencapai titik tengah terutama dalam beberapa pandangan politik, hukum, dan budaya. Meskipun secara personal kita dapat bertoleransi, namun di mata ketiga alat negara tersebut, transgender akan menduduki level pembahasan yang berbeda daripada yang lainnya sampai-sampai aturan penempatan transgender di penjara pun menarik perhatian publik.

Sebenarnya di Indonesia belum ada UU yang mengatur tentang penjara bagi seorang transgender. Akan tetapi jika secara hukum seorang transgender telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai perempuan, maka yang bersangkutan ke sel khusus perempuan.

Perubahan Jenis Kelamin dan Peristiwa Hukum

Perubahan jenis kelamin sendiri merupakan suatu peristiwa yang dapat diakui oleh hukum.  Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) menjelaskan bahwa: Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Peristiwa penting lainnya yang dimaksud dalam UU di atas adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada instansi pelaksana, salah satunya tentang perubahan jenis kelamin. Pencatatan tersebut paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.

Maka, jika menurut hukum jenis kelamin seorang transgender berstatus narapidana telah berubah, dari laki-laki menjadi perempuan maka berdasarkan ketentuan di atas sudah sepantasnya tersangka dimasukkan ke penjara perempuan. Akan tetapi apabila seorang transgender masih laki-laki secara hukum meskipun sudah operasi kelami, maka ia tetap akan ditempatkan di penjara/sel tahanan laki-laki.

Tahanan Berdasarkan Golongan

Mengapa hal tersebut di atas terjadi? Karena di Indonesia, penempatan tahanan ditetapkan berdasarkan golongan. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur di dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan yang berisi :

"Penempatan tahanan ditentukan berdasarkan penggolongan :

  1. umur;
  2. jenis kelamin;
  3. jenis tindak pidana;
  4. tingkat pemeriksaan perkara; atau
  5. untuk kepentingan tertentu yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan."

Fokus Perhatian

Salah satu penggolongan dari pasal tersebut diatas ialah mengenai jenis kelamin. Jadi, bagaimana dengan seorang transgender yang ditahan?

Tentunya status penggolongan jenis kelamin tersebut dilihat dari identitas asli yang sah secara hukum kembali lagi ke Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Ketika seorang transgender sudah mengganti kelaminnya atau melakukan perubahan secara besar-besaran dari Laki-laki ke perempuan,  tapi tidak memohonkan pengakuan ke pengadilan terkait perubahan jenis kelamin sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang administrasi kependudukan beserta Pasal 54 Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, otomatis penempatannya sebagai tahanan akan sesuai dengan identitas asli yang sah secara hukum.

Demikian penjelasan singkat mengenai aturan penempatan transgender di penjara Indonesia. Semoga informasi ini membantu memahami situasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisah Sedih Transgender yang Diperkosa karena Masuk Penjara Pria

Kisah Sedih Transgender yang Diperkosa karena Masuk Penjara Pria

News | Rabu, 25 November 2020 | 14:52 WIB

Polisi Bingung, Apakah Millen Cyrus Sudah Ganti Kelamin?

Polisi Bingung, Apakah Millen Cyrus Sudah Ganti Kelamin?

Bali | Rabu, 25 November 2020 | 12:15 WIB

Tahanan Millen Cyrus Dipindahkan ke Sel Khusus karena Transgender

Tahanan Millen Cyrus Dipindahkan ke Sel Khusus karena Transgender

Jakarta | Rabu, 25 November 2020 | 10:48 WIB

Terkini

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:10 WIB

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:07 WIB

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:00 WIB

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:55 WIB

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:49 WIB

Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa

Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:36 WIB