Kakak Ipar Rezky Herbiyono Akui Identitasnya Dipakai Urus Sertifikat Tanah

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 25 November 2020 | 21:03 WIB
Kakak Ipar Rezky Herbiyono Akui Identitasnya Dipakai Urus Sertifikat Tanah
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Riesky Herbiyono (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Yoga Dwi Hartiar sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Yoga merupakan kakak ipar dari Rezky Herbiyono.

Yoga mengatakan, identitas dirinya digunakan oleh Rezky. Dia baru mengetahui jika KTP miliknya digunakan untuk mengurus sertifikat lahan sawit yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Belakangan saya tahunya itu untuk yang (sertifikat lahan) sawit (di Padang Lawas) itu loh pak," kata Yoga.

Yoga mengakui, dia sempat bertanya pada Rezky ihwal tujuan peminjaman KTP miliknya. Kepada Yoga, Rezky beralasan agar namanya tidak banyak tercatat dalam aset kekayaan.

"Saya juga tanya ke Rezky waktu itu, buat apa. 'Nggak buat ini saja si, biar nggak banyak-banyak namaku', dia bilang cuma gitu. Detailnya saya nggak nanya aja, karena saya pikir dia keluarga, istilahnya keluarga inti istri saya, dia pinjem KTP untuk sertifikat ya sudah," jelasnya.

Yoga turut mengakui kalau dia sempat berkunjung ke Padang Lawas pada 2015 untuk melihat lahan sawit tersebut. Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui luas lahan sawit tersebut.

"Saya enggak tahu luasnya berapa, saya tidak tahu," imbuh Yoga.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

baca juga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Koruptor yang Ditangkap Novel Baswedan

Daftar Koruptor yang Ditangkap Novel Baswedan

News | Rabu, 25 November 2020 | 13:24 WIB

Suap Proyek Air Minum, Politikus PAN Dipo Ilham dan Hakim Ida Diperiksa KPK

Suap Proyek Air Minum, Politikus PAN Dipo Ilham dan Hakim Ida Diperiksa KPK

News | Selasa, 24 November 2020 | 12:19 WIB

Rahmat Santoso Pengacara 'Top', Ini kata Pihak Nurhadi

Rahmat Santoso Pengacara 'Top', Ini kata Pihak Nurhadi

News | Jum'at, 20 November 2020 | 18:54 WIB

Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top, Saksi Tak Berani Tanya-tanya

Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top, Saksi Tak Berani Tanya-tanya

News | Jum'at, 20 November 2020 | 15:36 WIB

Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa Hadirkan 3 Orang Saksi

Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa Hadirkan 3 Orang Saksi

News | Jum'at, 20 November 2020 | 10:59 WIB

Terkini

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:39 WIB

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:37 WIB

BRI KKB Expo Hadir Lagi, Nikmati Promo Kredit Kendaraan di 131 Kantor BRI Seluruh Indonesia

BRI KKB Expo Hadir Lagi, Nikmati Promo Kredit Kendaraan di 131 Kantor BRI Seluruh Indonesia

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:36 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Berisi 9 Jaksa, Mayoritas Alumni KPK

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Berisi 9 Jaksa, Mayoritas Alumni KPK

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Serial Marc by Sofia: Estetika Sunyi Sofia Coppola yang Memesona

Review Serial Marc by Sofia: Estetika Sunyi Sofia Coppola yang Memesona

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:30 WIB

Junior Roberts Kagok Perankan Cowok Green Flag di Series A Little White Lie

Junior Roberts Kagok Perankan Cowok Green Flag di Series A Little White Lie

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:28 WIB

Maut di Balik Live TikTok: Teka-Teki Sayatan di Pantai Permata Probolinggo Akhirnya Terungkap

Maut di Balik Live TikTok: Teka-Teki Sayatan di Pantai Permata Probolinggo Akhirnya Terungkap

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:27 WIB

Bunga Cuma 1,8%! BRI KKB Expo Hadir di 131 Titik, Wujudkan Mimpi Punya Kendaraan Baru

Bunga Cuma 1,8%! BRI KKB Expo Hadir di 131 Titik, Wujudkan Mimpi Punya Kendaraan Baru

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:22 WIB

Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar

Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:21 WIB

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:13 WIB

×