Tak Cuma Korupsi Izin Benih Lobster, Ternyata Ada 4 Kasus Besar Lain di KKP

Kamis, 26 November 2020 | 15:39 WIB
Tak Cuma Korupsi Izin Benih Lobster, Ternyata Ada 4 Kasus Besar Lain di KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap empat kasus besar lainnya yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurutnya, terungkapnya kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) hanyalah salah satu bagian kecil tindak korupsi yang ada di KKP.

Hal itu disampaikan oleh Boyamin saat menjadi pembicara di acara Apa Kabar Indonesia, Rabu (25/11/2020).

"Ada empat persoalan yang ada di KKP. Pesoalan budidaya itu yang paling kecil," kata Boyamin seperti dikutip Suara.com, Kamis (26/11/2020).

Boyamin mengurai 4 kasus besar yang ada di tubuh KKP. Kasus pertama adalah soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diduga tidak dibayarkan sejumlah perusahaan.

"Mereka tidak bayar PNBP dan bea keluar sewaktu ekspor, karena custom dan Bea Cukai Bandara pernah menahan dan menyegel karena tidak membayar pajak. Kemudian ada telepon berdering, akhirnya dilepas," ungkap Boyamin.

Kasus kedua mengenai benih lobster yang diekspor tak sesuai dengan ketentuan yang ada. Merujuk pada aturan, hanya benih lobster berukuran di atas 8 sentimeter yang boleh diekspor.

Namun, fakta di lapangan banyak benih lobster berukuran kurang dari 8 sentimeter diperbolehkan diekspor.

"Yang diperbolehkan 8 sentimeter ke atas, tapi ini masih kecil-kecil sudah diekspor semua," ucap Boyamin.

Baca Juga: Jadi Barang Bukti Kasus Suap KKP, Ini Kisaran Harga Tas Koper LV dan TUMI

Adapun kasus ketiga terkait dengan kuota. Menurut Boyamin, KKP tidak mengindahkan kuota untuk izin ekspor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI