Kasus Prostitusi Online, Artis ST dan SH Patok Tarif Threesome Rp 110 Juta

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Jum'at, 27 November 2020 | 12:36 WIB
Kasus Prostitusi Online, Artis ST dan SH Patok Tarif Threesome Rp 110 Juta
Ilustrasi--Penggerebekan prostitusi online di salah satu kamar hotel. (Antara/Ist)

Suara.com - Ditemukan fakta baru terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan selebgram berinsial ST (27) dan SH alias MY (26) --sebelumnya disebut MA. Keduanya ditangkap saat sedang beradegan threesome dengan pelanggan pria.

Dari penyidikan sementara, untuk bisa dipuaskan di ranjang, mucikari dalam kasus prostitusi ini mematok tarif sebesar Rp 110 juta kepada pria hidung belang. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menuturkan ST dan SH ditangkap di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam. Mereka ditangkap saat tengah berhubungan badan dengan satu orang pria atau biasa disebut threesome.

"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Penampakan artis MA dan ST yang ditangkap polisi dalam kasus prostitusi online. (dok polisi)
Penampakan artis yang ditangkap polisi dalam kasus prostitusi online. (dok polisi)

Menurut Sudjarwoko, pria tersebut merogoh kocek total hingga Rp110 juta untuk bisa menikmati jasa prostitusi dari kedua artis tersebut. Masing-masing artis tersebut menerima uang Rp30 juta.

Polres Metro Jakarta Utara saat merilis kasus prostitusi artis [Suara.com/Herwanto]
Polres Metro Jakarta Utara saat merilis kasus prostitusi artis [Suara.com/Herwanto]

"Kedua wanita itu sudah menerima DP sebesar Rp 60  juta dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," ungkapnya. 

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka selaku mucikari. Keduanya tersangka merupakan sepasang suami-istri berinisial AR (26) dan CA (25). 

Sedangkan, ST, SH dan pria hidung belang selaku konsumen jasa prostitusi online itu kekinian masih berstatus sebagai saksi.  

"Masih saksi. Kenapa? Karena alat bukti untuk jerat pidana belum lengkap," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Artis ST dan SH Lagi Seks Threesome dengan Pelanggan saat Ditangkap

Artis ST dan SH Lagi Seks Threesome dengan Pelanggan saat Ditangkap

Kalbar | Jum'at, 27 November 2020 | 12:32 WIB

Layani Pelanggan di Hotel, Artis ST dan SH Diciduk saat Adegan Threesome

Layani Pelanggan di Hotel, Artis ST dan SH Diciduk saat Adegan Threesome

Banten | Jum'at, 27 November 2020 | 12:21 WIB

Terkuak! Artis ST dan SH Ditangkap Polisi saat Threesome dengan Pelanggan

Terkuak! Artis ST dan SH Ditangkap Polisi saat Threesome dengan Pelanggan

News | Jum'at, 27 November 2020 | 12:15 WIB

Polisi Salah Nama Artis Prostitusi Online: Bukan MA, Tapi SH

Polisi Salah Nama Artis Prostitusi Online: Bukan MA, Tapi SH

Jakarta | Jum'at, 27 November 2020 | 12:09 WIB

Terkini

Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi

Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:33 WIB

Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus

Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:29 WIB

Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi

Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:26 WIB

Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental

Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:22 WIB

Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0

Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:17 WIB

BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud

BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:17 WIB

Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!

Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:12 WIB

Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026

Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026

Sport | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:10 WIB

Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!

Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:07 WIB

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:07 WIB

×