Ini Tiga Skenario Untuk Pelaksanaan Ibadah Haji 2021 Saat Pandemi

Bimo Aria Fundrika | Luthfi Khairul Fikri | Suara.com

Sabtu, 28 November 2020 | 16:53 WIB
Ini Tiga Skenario Untuk Pelaksanaan Ibadah Haji 2021 Saat Pandemi
Ilustrasi Ibadah Haji. [Saudi Ministry of Hajj and Umra / AFP]

Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menyiapkan tiga skenario penyelenggaraan ibadah haji pada 1442 H/2021M mengingat pandemi Covid-19 masih melanda dan belum ada tanda-tanda akan berakhir di dunia.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, mengatakan, skenario pertama yang akan dilakukan adalah calon jemaah haji tetap akan diberangkatkan dengan kuota penuh. Ini akan dilakukan dengan catatan apabila Covid-19 selesai, atau sudah ditemukan vaksin covid-19.

Lebih lanjut, kata dia, skenario kedua adalah pembatasan kuota jemaah haji. Pembatasan kuota ini kemungkinan bisa mencapai hanya 30 persen, 40 persen, bahkan sampai 50 persen, yang merupakan sesuai dengan protokol Kesehatan.

“Skenario ini memaksa adanya seleksi mendalam terhadap jamaah haji yang berangkat tahun ini dan petugas yang berangkat. Skenario ini menitikberatkan pada prioritas, menyesuaikan dengan syarat Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi,” ujar Nizar dalam pernyataannya seperti dikutip pada laman resmi Kemenag RI, Sabtu (28/11/2020).

Warga Saudi dan warga asing melakukan umrah di kompleks Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Minggu (4/10/2020). [Saudi Ministry of Hajj and Umra / AFP]
Ilustrasi Ibadah Haji. [Saudi Ministry of Hajj and Umra / AFP]

Skenario ketiga, pemberangkatan jemaah haji ditunda lagi jika Pemerintah Arab Saudi menutup akses layanan penyelenggaraan ibadah haji seperti saat musim haji 2020 lalu dengan  mengambil keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji dengan pertibangan keselamatan jemaah di masa pandemi.

Sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi menambahkan sampai saat ini pemerintah Indonesia juga masih belum mendapatkan kuota haji untuk pemberangkatan tahun 2021.

“Beberapa waktu lalu jajaran kami ke sana dan saat ditanyakan terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 jawaban pemerintah Arab Saudi enggan membahas tersebut karena masih terlalu dini untuk membicarakan tentang itu,” jelas Fachrul.

Namun demikian, Fachrul menuturkan jemaah yang bisa berangkat pada 2021 adalah mereka yang berhak berangkat dan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada rencana penyelenggaraan haji tahun 2020, serta belum melakukan pembatalan haji.

Pada 2020, kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia adalah sebanyak 221 ribu jamaah haji. Kuota tersebut dibagi dua, yaitu jemaah haji reguler 203.320 orang dan jemaah haji khusus 17.680 jemaah. Namun, lantaran pandemi, pada tahun ini pemerintah memutuskan untuk tidak mengirimkan jemaah haji ke Arab Saudi.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ustaz Hilmi: Ibadah Haji Saja Bisa Ditunda, Kenapa Pilkada Tidak?

Ustaz Hilmi: Ibadah Haji Saja Bisa Ditunda, Kenapa Pilkada Tidak?

News | Jum'at, 25 September 2020 | 18:19 WIB

Arab Saudi Gunakan 6.250 Kamera CCTV untuk Pantau Ibadah Haji 2020

Arab Saudi Gunakan 6.250 Kamera CCTV untuk Pantau Ibadah Haji 2020

News | Minggu, 02 Agustus 2020 | 15:38 WIB

Belum ada Kasus Covid-19 selama Ibadah Haji 2020, WHO Puji Arab Saudi

Belum ada Kasus Covid-19 selama Ibadah Haji 2020, WHO Puji Arab Saudi

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 17:49 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB