Ikut Kampanye Sampai Joget-joget, Kepsek di Riau Dipenjara 4 Bulan

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 29 November 2020 | 09:18 WIB
Ikut Kampanye Sampai Joget-joget, Kepsek di Riau Dipenjara 4 Bulan
Proses persidangan BH di PN Pelalawan, Kepala SD yang aktif ikut kampanye salah satu pasangan di Pilkada Serentak. (ANTARA/HO-Bawaslu Riau)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Khaidir menegaskan jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pilkada tahun ini.

Khaidir berharap agar seluruh ASN khususnya dan pegawai di lingkungan pemerintah non-ASN agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun memberikan tanda "like" pada salah satu paslon maupun tim kampanye.

"Saya berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai di lingkungan Pemerintah non ASN untuk selalu menjaga netralitas selama Pilkada," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI